Notification

×

Indeks Berita

Lagi Polda Sumbar Ungkap Prostitusi Libatkan Anak di Hotel

Rabu, 22 Juli 2020 | Juli 22, 2020 WIB Last Updated 2020-07-22T10:35:22Z

padanginfo.com - PADANG - Praktik prostitusi di Kota Padang yang melibatkan anak dibawah umur berhasil diungkap pihak Polda Sumbar. Seorang pria, DEP (26) pengendali prostitusi yang berlangsung di hotel berbintang itu ditangkap.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Satake Bayu di Padang, Rabu mengatakan pelaku ini ditangkap pada Sabtu (18/7/2020) di Hotel Axana Kota Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi yang didapatkan dari masyarakat yang resah karena maraknya prostitusi daring di hotel tersebut. Petugas Unit PPA Subdit IV Direskrimum Polda Sumbar dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Sabtu (18/7) petugas langsung melakukan penangkapan di hotel tersebut," ujarnya. Petugas mengamankan uang sebesar Rp1 juta dalam pecahan Rp100 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit kondom dan kunci kamar hotel

“Ketika dilakukan penangkapan, diamankan dua wanita yang sedang berada di kamar hotel dengan nomor 329 dan 340. Dua wanita ini disuruh tersangka untuk melayani dua orang tamu yang akan memakai jasanya,” jelas Ipda Doni Rahmadian, Panit I Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Pelaku DEP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/34/VII/2020 pada 19 Juli 2020.

Sementara, pekerja seks komersial (PKS) yang ikut diamankan kini berstatus korban. Mereka masing-masing berinisial B (16) dan TFP (19). Mereka telah menjalani pemeriksaan berstatus sebagai saksi korban dan dititipkan di Panti Sosial Karya Wisata Andam Dewi Kabupaten Solok untuk direhabilitasi.

"Untuk anak berumur 16 tahun putus sekolah dan sebelumnya bekerja sebagai SPG di Padang. Dia berasal dari luar Sumatera Barat dan keduanya tinggal di kost yang sama di Kota Padang," jelasnya.

Pelaku ini disangkakan nomor 21 2007 tentang tindak pemberantasan perdagangan orang dan UU 1 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana kurungan dan ditambah 1/3 dari ancaman karena korban merupakan anak di bawah umur.(afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update