Tuga pelaku pemakai dan pengedar narkotika diamankan Polres Dharmasraya, berikut sejumlah barang bukti (f.dok eko) |
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap,SH, Rabu (26/08) pihaknya telah mengamankan 3 orang pemuda yang di duga pemakai dan mengedarkan nakotika jenis ganja
Informasi penangkapan tersebut dari masyarakat " Anggota kami melakukan penyilidikan ke lokasi dan mengamankan 2 orang pelaku, berinisial AZR umur 45 tahun dan ILR umur 43 tahun, di daerah,Jorong Tanah Abang,Nagari Sungai Rumbai Kecamatan. Sungai Rumbai,Kabupaten Dharmasraya, "ujarnya
Pemeriksaaan yang dilakukan terhadap kedua pelaku ini. ditemukan barang bukti berapa paket narkotika jenis ganja di antaranya satu buah plastik kresek warna hitam yang berisikan satu paket sedang ganja yang dibungkus dengan plastik lakban warna krem. Kemudian satu paket narkotika jenis daun ganja lagi yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa nomor polisi. satu unit handphone android samsung warna hitam. satu unit handphone android samsung warna hitam.
Ketika dilakukan pengembangan kasus itu, malam itu juga diamankan satu orang lagi yang berinisial MRSM,umur 28 tahun. Ia ditangkap di daerah Jorong Pasar Pagi Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai,Kabupaten Dharmasraya. Dari pelaku ditemukan barang bukti di antaranya satu buah TAS warna cokelat merk Sportp yang berisikan,dua buah kotak rokok kaleng merk surya yang berisikan daun,ranting dan biji ganja kering. Kemudian satu buah kotak rokok kaleng merk surya Gudang garam yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening,enam paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening,satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening.
Para pelaku mengaku narkotika itu akan di edarkan di daerah kecamatan Sungai Rumbai hingga daerah perbatasan kabuapaten Muaro Bungo, Jambi
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres dharmasraya. Ketiga Pelaku tersebut dijerat dengan Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,kata Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap,SH (*/eko)