Notification

×

Indeks Berita

3 Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkotika Diringkus Polres Dharmasraya

Rabu, 26 Agustus 2020 | Agustus 26, 2020 WIB Last Updated 2020-08-26T04:12:49Z
Tuga pelaku pemakai dan pengedar narkotika diamankan Polres Dharmasraya, berikut sejumlah barang bukti (f.dok eko)
padanginfo.com-DHARMASRAYA- Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat, mengamankan 3 orang yang di duga pemakai dan mengedarkan Nakotika jenis ganja, di  lokasi berbeda, Senin (24/08) malam

 Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap,SH, Rabu (26/08) pihaknya telah mengamankan 3 orang pemuda yang di duga pemakai dan mengedarkan nakotika jenis ganja

Informasi penangkapan tersebut dari masyarakat " Anggota kami melakukan penyilidikan ke lokasi dan mengamankan 2 orang pelaku, berinisial AZR umur 45 tahun dan ILR umur 43 tahun, di daerah,Jorong  Tanah Abang,Nagari Sungai Rumbai Kecamatan. Sungai Rumbai,Kabupaten Dharmasraya, "ujarnya

Pemeriksaaan yang dilakukan terhadap kedua pelaku ini. ditemukan barang bukti berapa paket narkotika jenis ganja di antaranya satu buah plastik kresek warna hitam yang berisikan satu  paket sedang  ganja yang dibungkus dengan plastik lakban warna krem. Kemudian  satu paket narkotika jenis daun ganja lagi  yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa nomor polisi. satu unit handphone android  samsung warna hitam. satu unit  handphone android samsung warna hitam.

Ketika dilakukan pengembangan kasus itu, malam  itu juga diamankan satu orang lagi yang berinisial MRSM,umur 28 tahun. Ia ditangkap di daerah Jorong  Pasar Pagi Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai,Kabupaten Dharmasraya. Dari pelaku ditemukan barang bukti di antaranya  satu buah TAS warna cokelat merk Sportp yang berisikan,dua  buah kotak rokok kaleng merk surya  yang berisikan daun,ranting dan biji ganja kering. Kemudian satu buah kotak rokok kaleng merk surya Gudang garam yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening,enam paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening,satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening.

Para pelaku mengaku narkotika  itu akan di edarkan di daerah kecamatan Sungai Rumbai hingga daerah  perbatasan  kabuapaten Muaro Bungo, Jambi

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres dharmasraya. Ketiga Pelaku tersebut dijerat dengan Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,kata  Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap,SH (*/eko)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update