Notification

×

Indeks Berita

Bupati dan Sekda Agam Tersangka Pencemaran Nama Baik

Selasa, 11 Agustus 2020 | Agustus 11, 2020 WIB Last Updated 2020-08-13T05:52:53Z
padanginfo.com - PADANG - Bupati dan Sekda Kabupaten Agam, Sumbar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD RI Ir Mulyadi. Selain Indra catri dan Matthias Wanto, sebelumnya sudah ditetapkan tiga tersangka yang  sudah dilakukan penahanan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 18 orang saksi, dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/8/2020) kemarin. Hasilnya, Indra Cari dan Matthias Wanto ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (10/8/2020)," sebut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake kepada media, Selasa (11/8/2020).

Disebutkannya, penetapan tersangka kedua pimpinan kabupaten Agam ini berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

"Sangkaan pasal untuk kedua tersangka yang baru ini sama dengan tersangka yang sebelumnya. Karena laporannya juga sama," katanya.

sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda SUmbar juga telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tiga orang. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidik atas laporan pencemaran nama baik anggota DPRRI Mulyadi.

"Pelaku masing-masing berinisial Rb, RZ dan ERI. Dua ditangkap di Agam dan satu di Padang, ditangkap hari ini," katanya Rabu (17/6/2020) lalu.

Ia menjelaskan untuk tersangka Eri Syofyar dan Robi Putra ditangkap di Kabupaten Agam pada Rabu (17/6) pagi, sementara pelaku Rozi Hendra ditangkap di Kota Padang.Ia menjelaskan ketiga elaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan.

Eri Syofiar ini berperan membuat akun facebook palsu dengan nama Mar Yanto. Kemudian pelaku Rozi Hendra berperan sebagai aktor yang memposting di akun bernama Mar Yanto. Sementara pelaku Rozi Hendra berperan mengirimkan foto anggota DPR RI kepada Eri Syofiar.

Kini Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menetapkan Bupati Agam, Indra Cari dan Sekdakab Agam, Matthias Wanto sebagai tersangka ujaran kebencian nama baik anggota DPR RI, Mulyadi.

"Sangkaan pasal untuk kedua tersangka yang baru ini sama dengan tersangka yang sebelumnya. Karena laporannya juga sama," katanya.(ak)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update