Notification

×

Indeks Berita

Curi Perhiasan Warga Dharmasraya, Seorang Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 27 Agustus 2020 | Agustus 27, 2020 WIB Last Updated 2020-08-27T11:06:28Z
Pelaku pencurian dengan pemberatan (baju kaos putih) saat diamankan petugas Polsek Pulau Punjung.
padanginfo.com - DHARMASRAYA - Seorang orang pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung di daerah Simpang Empat Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Rabu malam (26/08).

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, SIK MT melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi SH membenarkan mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan masayarakat ke Polsek Pulau Punjung dengan laporan Polisi nomor: LP / 32 / K / VIII  / 2020 / Polsek Pulau Punjung tentang pencurian.

Bedasarkan laporan masyarakat tersebut anggota unit Reskrim Polsek Pulau Punjung dipimpin lansung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Iptu Rusmadi SH melakukan penyilidikan dengan ada peristiwa pencurian terhadap salah rumah salah satu warga bernama Jamalus (52) di daerah Jorong Pulau Punjung, Kenagarian Nagari IV Koto, Pulau Punjung.

Kronologisnya berawal ketika Ririd (21) mengantarkan orang tua perempuannya pergi berobat. Korban meletakan barang emas berupa cincin sebanyak 3 (tiga) emas, dan gelang sebanyak 10 ( sepuluh) emas di bawah kasur di dalam kamar rumahnya.

Pada saat pulang ke rumah pada pukul 22.00 WIB, anak korban melihat kamar sudah berantan. Ketika kemudian dicek barang emas yg diletakan di bawah kasur didalam kamar sudah tidak ada lagi. Korban kemudian melapor ke Polsek Pulau Punjung.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria  GSN (40) tahun. Dari penyilidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku didapatkan barang bukti satu buah dompet warna hijau bertulisan Toko Emas Cempaka, satu lembar surat emas bukti pembelian merek Toko Mas Cempaka.

Polisi juga mengamankan satu Unit sepeda motor jenis Honda Beat BA 4616 VW wWarna putih diduga milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian.

"Kerugian materil korban berjumlah sekitar Rp.26.000.000," jelas Kapolsek Pulau Punjung.

Saat ini pelaku dan barang bukti, diamankan di polsek Pulau Punjung untuk mempertanggung jawaban perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.(eko)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update