Notification

×

Indeks Berita

Gugatan Irvan terhadap Gubernur Sumbar Disidangkan

Kamis, 06 Agustus 2020 | Agustus 06, 2020 WIB Last Updated 2020-08-11T12:38:35Z
Irvan Khairul Ananda (pakai masker) seusai pesidangan di PN Padang, Kamis (6/8/2020).
padanginfo.com - PADANG - Pertikaian Irvan Khairul Ananda dengan Gubernur Sumbar berlanjut ke persidangan dengan pembacaan materi gugatan, Kamis (6/8/2020) di Pengadilan Negeri Padang.

Gugatan Perdata Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Padang ke persidangan setelah mediasi yang diupayakan majelis hakim tidak menemukan kata sepakat antara penggugat dengan tergugat.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Yose Ana Rosalina disepakati materi gugatan tidak dibacakan. Pihat tergugat melalui kuasa hukumnya dari Biro Hukum Pemprov Sumbar menyebutkan pihaknya sudah paham dengan materi gugatan. Karenanya penggugat tidak membacakan materi gugatannya.

Pada persidangan lanjutan pekan depan, diagendakan pembacaan jawaban dari pihak tergugat atas gugatan yang disampaikan Irvan Khairul.

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 8 menit, ketua majelis hakim menjelaskan perihal agenda persidangan yang akan dijalani ke depan. Dengan memintai keterangan tergugat, penggugat dan sejumlah saksi yang diajukan kedua belah pihak, Yose Ana menyebutkan persidangan ini akan berlangung hingga November mendatang.

"Kita agendakan persidangan sampai November. Jadi pada bulan November tersebut perkara gugatan ini sudah diputus majelis," ujarnya.

Sebagaimana yang dilansir padanginfo.com, perkara perdata ini bermula dari Gubernur Sumbar yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait dengan gugatan mantan Kepala Dinas Kesbangpol Sumbar, Irvan Khairul Ananda.

Baca Juga: Abaikan Putusan MA, Gubernur Sumbar Kembali Digugat Irvan Khairul Ananda

Irvan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 18 Juli 2016. Dalam gugatan itu disebutkan bahwa pihak penggugat dinilai telah melanggar pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 3 angka 6 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Pada tanggal 1 Desember 2016 keluarlah putusan PTUN dan mengabulkan gugatan penggugat jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 397 K/TUN/2017 pada tanggal 14 September 2017.

Perkara penggugat telah berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde). Penggugat kemudian sudah berulang kali menyurati tergugat untuk menjalankan putusan itu, namun pihak tergugat hingga kini tidak pernah ditanggapi.

Karena tidak ditanggapi, penggugat pun mengajukan surat eksekusi ke pengadilan. Bahkan penggugat juga telah telah menyurati Presiden RI, namun tergugat tidak mengindahkan dan menindaklanjutinya.

Dalam gugatan di PTUN, atas pemecatan oleh gubernur, penggugat kerugian materil dengan total Rp380.457.885 juta, termasuk didalamnya uang pensiunan,  kenaikan pangkat dari golongan 4 D menjadi 4 E yakni 75 persen dari gaji pokok dan lainnya yang hinggga saat belum diterimanya.

Sementara untuk kerugian immateril, Irvan menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar.(afr)

Info Lainnya

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update