Notification

×

Indeks Berita

Laksanakan Organ Tunggal Tanpa Izin, Kapolsek Bubarkan Malam Hiburan HUT RI

Kamis, 20 Agustus 2020 | Agustus 20, 2020 WIB Last Updated 2020-08-20T08:36:37Z
Kapolsek VII Koto Sungai Sariak, Padang Pariaman, Iptu Dony Rinaldy, naik panggung membubarkan kegiatan hiburan malam yang digelar tanpa izin. (f:dok)
padanginfo.com - PADANG PARIAMAN - Tidak diberi izin, namun tetap melangsungkan pertunjukkan. Akibatnya pertunjukan hiburan organ tunggal itu pun dibubarkan polisi.

Adalah Kapolsek bersama anggota Polsek VII Koto Sungai Sariak, Nagari Limpato, Kabupaten Padang Pariaman, yang bersikap tegas itu. Petugas membubarkan acara hiburan organ tunggal yang tengah berlangsung. Kegiatan hiburan itu dilaksanakan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-75.

Ketika acara hiburan sedang dimainkan, Senin (17/8/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB petugas naik ke atas panggung. Petugas minta kepada pelaksanakan untuk membubarkan kegiatan hiburan tersebut.

Melalui pengeras suara, petugas minta kepada warga untuk pulang kembali ke rumah masing-masing. Petugas mengingatkan warga terkait virus corona yang masih mengancam.

“Keramaian itu kami bubarkan secara persuasif. Meski ada yang protes. Namun sebagian besar dapat memahami. Ini untuk kebaikan kita bersama,” ujar Kapolsek VII Koto Sungai Sariak, Iptu Dony Rinaldi, di lokasi.

Sempat ada penolakkan dari beberapa warga. Menurut mereka di era new normal saat sudah diperbolehkan pesta pernikahan. Dan menurut mereka, kegiatan hiburan pun sudah bisa dilaksankan.

"Namun, setelah diberikan penjelasan dan pengertian, karena untuk mencegah penyebaran Covid-19, warga pun akhirnya bersedia membubarkan diri dari lokasi organ tunggal," jelas Dony.

Dibenarkan Rony, berkaitan dengan kondisi sekarang yang masih sangat rentan dengan penyebaran Covid-19, pihak memang tidak memberikan izin pelaksanaan hiburan malam organ tunggal tersebut. Meski dilaksanakan dalam kaitan memperingatan HUT RI ke-75.

"Sama-sama kita ketahui, penyebaran Covid-19 saat ini masih terus mengalami peningkatan. Sehingga, acara kerumunan massa seperti itu seharusnya ditiadakan dulu. Kita tidak memberikan izin,” kata Iptu Dony.

Iptu Dony menjelaskan, pihaknya bersama-sama instansi terkait telah menghentikan organ tunggal serta mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Terkait terlaksananya kegiatan organ tersebut, pihaknya tidak pernah memberikan izin keramaian.

Terkait dengan acara hajatan pernikahan dan sunatan yang boleh dilakukan, menurutnya, pelaksanaannya harus tetap menggunakan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, menyediakan alat pencuci tangan di tempat acara serta mempersingkat kegiatan. Dalam kegiatan ini kerumunan orang bisa dikendalikan. Beda dengan pelaksanaan hiburan.

"Kita harapkan semua patuh dengan protokol kesehatan. Untuk kebaikan kita bersama juga," tuturnya.(afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update