Notification

×

Indeks Berita


Mantan dan Anggota DPRD Sijunjung Ditahan, Posisi Mereka di Partai pun Terancam

Senin, 10 Agustus 2020 | Agustus 10, 2020 WIB Last Updated 2020-08-13T05:54:25Z
padanginfo.com - SIJUNJUNG - Dua mantan pimpinan DPRD Sijunjung, Sumatera Barat, ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD. Posisi mereka di partai pun terancam pemecatan.

Dua politisi yang tersangkut proses hukum itu adalah  NJ, politisi dari PPP dan WB politisi Partai Demokrat. Mereka menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2014-2019. WB sendiri kini masih aktif sebagai anggota DPRD Sijunjung.

Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada Jumat (7/8/2020) oleh unit Tipikor Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat. Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH, Sabtu (7/8/2020) membenarkan bahwa kedua tersangka NJ dan WB sudah ditahan di tahanan Polres Sijunjung.

"Kita sudah memiliki dua alat bukti dan juga sudah dilakukan gelar perkara (di Mapolda Sumbar-red). Sesuai KUHAP, sarat penahan, diatas ancaman lima tahun sudah bisa dilakukan penahanan," tandas Kasat Reskrim AKP Fetrizal S SIK MH.

Karena tersangkut proses hukum, posisi mereka di partai pu terancam. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sijunjung, H Liswandi SE MM dan Ketua DPC PPP Sijunjung, Alfian Kasir, menyebutkan pihak partai tidak akan intervensi.

"Kita tak bisa berbuat apa-apa. Kader partai itu taat hukum. Kalau tidak bersalah buktikan. Kami tak akan interpensi atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Mudah-mudahan penasehat hukum (PH) nya bisa memberikan bantuan hukum yang terbaik," kata Liswandi, Minggu (9/8/2020).

Tersangka NJ yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pakar PPP jika terbukti bersalah bakal terancam dicopot dari jabatan. Sedangkan WB yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD (aktif) juga terancam di PAW sebagai anggota dewan.

"Kalau tersangkut korupsi, dengan sendirinya mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai. Masalah ini sudah sampai ke DPD dan DPP," jelas Liswandi.

Ditanya soal PAW, menurut Liswanti, hal itu adalah kewenangan DPP. "Semuanya kita serahkan ke DPP karena itu semua tergantung keputusan DPP," ujarnya.

Ketua DPC PPP Sijunjung, Alfian Kasir, mengaku sudah tahu kadernya ditahan di Mapolres Sijunjung. Di partai, NJ adalah Ketua Dewan Pakar.

"Kita lihat dulu, jalani saja proses hukum. Dia  tak pernah cerita. Info yang saya dengar, uang itu sudah dikembalikan," ujar Alfian seperti dikutip jurnalksumbar.com, Minggu (9/8/2020) malam.

Hanya saja bila putusan hukum sudah ditetapkan, jelas Alfian, maka yang bersangkutan harus diberhentikan karena melanggar anggaran dasar dan rumah tangga partai. "Kita tunggu perkembangannya," katanya.(afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update