Notification

×

Indeks Berita

Penjual dan Pembeli Sisik Trenggiling di Pasaman Terciduk Saat Bertransaksi

Rabu, 05 Agustus 2020 | Agustus 05, 2020 WIB Last Updated 2020-08-05T06:39:12Z
Ini ketiga penjual dan pembeli sisik trenggiling (duduk) bersama dengan barang buktinya.(f:dok polres Pasaman Barat)
padanginfo.com - PASAMAN – Penjual dan pembeli sisik trenggiling ditangkap di Pasaman Barat. Satwa dilindungi itu diduga dipasarkan ke luar Sumbar.

Penangkapan dilakukan petugas Polres Pasaman Barat bersama anggota Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar). Kawanan penjual dan pembeli satwa yang dilindungi negara itu diciduk petugas Kamis (30/7) dinihari saat akan bertransaksi di Ranah Batahan, Pasaman Barat.

Tiga pelaku yang ditangkap itu adalah S (68), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara. Serta R (44) dan (IS) 41 tahun yang merupakan sebagai warga Pasaman Barat.

Pria S diduga berperan sebagai tauke dan penyalur sisik trenggiling. Sedangkan dua tersangka lain perantara dan penjual.

"Kasus ini terungkap dari laporan Kabupaten Muaro Bungo, Jambi tentang adanya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi oleh Tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berasal dari Kabupaten Pasaman Barat," jelas Kasubag Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/8/2020).

Tim Balai Besar TNKS kemudian berkoordinasi dengan BKSDA Resor Pasaman dan Sumbar untuk melakukan pendalaman terhadap asal-usul sisik tersebut. Belakangan didapatkan informasi sisik trenggiling itu berasal dari Pasaman.

Menurutnya, dari hasil penangkapan, jumlah sisik trenggiling yang disita petugas gabungan mencapai 22 kilogram. Kuat dugaaan, sisik hewan yang dilindungi itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kepala BKSDA Resor Pasaman Ade Putra menyebutkan dari intrerogasi pihaknya, sisik itu buat obat herbal walau belum teruji secara klinis. "Tetapi bagaimanapun, aktivitas mereka itu melanggar undang-undang terkait perdagangan hewan yang dilindungi. Mereka kita tangkap,” jelas Ade.

Meski ketiganya mengaku baru pertama kali melakukan penjualan sisik trenggiling itu, namun petugas tidak percaya begitu saja. "Dari keterangan sejumlah saksi, aksi mereka sudah berlangsung lama," ujarnya.

Ketiga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Pasaman Barat. Mereka dijerat dengan pasal pasal 21 ayat 2 huruf d dan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update