Notification

×

Indeks Berita

Bawaslu Sumbar Tegur 158 Pelanggaran dan Bubarkan 109 Kampanye.

Senin, 07 Desember 2020 | Desember 07, 2020 WIB Last Updated 2020-12-07T03:38:53Z

 

                       
Kordinator divisi pengawasan Bawaslu provinsi Sumatera Barat Vifner (foto.ist)
 
padanginfo.com-PADANG- Selama masa Kampanye pemilihan gubernur,bupati dan walikota se-Sumatera Barat, Bawaslu sudah melayangkan total surat teguran sebanyak 158 buah dan membubarkan kampanye sebanyak 109 kali .

Itu dilakukan melalui hasil Pengawasan selama masa kampanye, yang ditemui secara langsung baik oleh Bawaslu maupun Panwaslu kecamatan dan kelurahan.

Kordinator divisi pengawasan Bawaslu provinsi Sumatera Barat Vifner mengatakan, akan terus melakukan pengawasan sampai penetapan hasil nantinya, sehingga bisa menekan pelanggaran berikutnya, termasuk money politic dalam serangan fajar, Senin (7/12)

"Kita terus mengawal dan memonitor pelaksanaan pilkada dengan cermat, sampai dengan penetapan hasil nantinya, maka sampai H+1 kita turun langsung kelapangan, dimulai dengan awal masa tenang tanggal 6 Desember kemarin, sampai tanggal 19 Desember besok," tegas Vifner, 
 
Ia juga menegaskan, Bawaslu memiliki tekad kalau pilkada Sumbar harus minim masalah, sehingga pengawasan berbagai bentuk terus dilakukan, termasuk juga meminta partisipasi masyarakat dalam melaporkan berbagai bentuk pelanggaran. I

Berikut  data Kuantitatif Jumlah Surat Teguran Pelanggaran Covid-19 dan Pembubaran baik di Pilgub maupun di Pilbup/Pilwako:

1. Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di Pilgub sebanyak 29
2. Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di pilbup/Pilwako Sebanyak 129
3. Jumlah Pembubaran Kampanye Pilgub sebanyak 27
4. Jumlah Pembubaran Kampanye Pilbup/Pilwako Sebanyak 82

Dengan demikian total  surat teguran tertulis pelanggaran Covid-  19  pilgub, pilwako dan pilbup  158
dan  total  pelanggaran  pembaran kampanye 109 kali (*/ak)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update