Mahyeldi menjawab wartawan usai diminta keterangannya di Bawaslu Sumbar, Minggu (6/12)
padanginfo.com-
PADANG- Mengunakan mobil dinas BA 1 A, Mahyeldi datang ke Bawaslu Sumbar guna memberi
keterangan , menyusul masa cutinya sebagai Calon Gubernur Sumbar berakhir dan
mulai kembali menjabat walikota Padang, Minggu ini.
Mahyeldi diminta keterangan sebagai calon Gubernur Sumbar terkait sewa gedung posko pemenangan yang diduga melibatkan Kasat Pol PP Padang Alfiadi. Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) itu saat diperiksa sekita 1 jam didampingi penasehat hukum dan advoaksi tim pemenangan Mahyeldi -Audy, Miko Kamal dan Zul Hesmi.
Sedikitnya ada 26 pertanyaan yang diajukan pada Mahyeldi terkait sewa gedung yang terletak di kawasaan Jalan A Yani Padang. Termasuk pertanyataan ke neteralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 itu.
Dari pertayaan itu, Mahyeldi yang mengenakan kemeja putih membantah tidak pernah tahu jika sewa gedung melibatkan Kasat Pol PP Padang yang notabenenya adalah anak buah di pemko Padang
“Saya tidak tahu soal sewa gedung itu. itu urusan Ketua Tim Pemenangan Mahyeldi-Audy Mahyeldi,” ujarnya usai diperiksa di Bawaslu Sumbar, Minggu (6/12).
Kasus ini mencuat, setelah Defrianto Tanius mengadukan masalah ini ke Bawaslu Sumbar Kasat Pol PP Padang Alfiadi yang diduga telah melanggaran Undang -undang pilkada. Pasalnya, sebagai ASN tidak netralitalitas karena telah mentransfer dana sewa gedung ke Muharmasyah.
Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK) itu datang membawa bukti-bukti berupa perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan serta bukti transfer yang saat ini dijadikan sebagai posko pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Mahyeldi-Audy tertanggal 27 mei 2020.
“Print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah senilai Rp150 juta dengan deskripsi biaya sewa gedung dan operasional dan posko. Juga ada file perjanjian sewa menyewa antara Muharamsyah (pemilik gedung) dengan Alfiadi,” jelas Defrianto Tanius.
Alfiadi ketika ditanya wartawan membenarkan, dirinya yang mentransfer sewa gedung itu ke pemilik, termasuk bukti kontrak dari pemilik gedung. “Karena bulan Mei itu puncak pandemi sehingga penyewa tidak bisa ke Padang. Buktinya kontrak itu saya lapor ke penyewa. Bukti saya telah mentransfer sewa gedung,” ujarnya.
Alfiadi juga membantah dirinya selaku ASN tidak netral. Ia menjelaskan, transfer sewa gedung ke Muharamsyah tanggal 27 Mei 2020, jauh-jauh hari sebelum calon gubenur dan wakil gubernur ditetapkan pada September. 2020
“Saya tahu dengan Undang-undang pemilu dan ASN tak mungkin saya langgar. Saya menolong saja karena penyewa dan pemilik gedung itu teman saya. Tujuannya proses sewa di saat pandemi itu berjalan lancar,” ujarnya, setelah dirinya dikadukan ke Bawaslu Sumbar.
Mahyeldi diminta keterangan, setelah Bawaslu Sumbar meminta ketrangan Kasat Pol PP Padang Alfiadi pada hari yang sama. Alfiadi usai member keterangan keberatan menjawab wartawan. (ak)