Notification

×

Indeks Berita

Dugaan Pelanggaraan Kode Etik, DKPP Gelar Sidang Perkara Komisioner KPU Dharmasraya dan Bukittinggi

Minggu, 13 Desember 2020 | Desember 13, 2020 WIB Last Updated 2020-12-13T14:49:38Z
Majelis Sidang DKPP Prof. Teguh Prasetyo (foto.pic)

padanginfo.com- PADANG- Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Teguh Prasetyo membenarkan, pihaknya  akan menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Sumatera Barat pada Senin 14 Desember 2020 besok. Sidang pertama dimulai pukiul 10.00 WIB dan kedua pukul 13.00 WIB di gedung Bawaslu Sumbar, Jalan Pramuka Padang.

"Ya, benar, kami besok (Senin-red) menyidangkan dua perkara, yang menghadir teradu dari komisioner Dharmasara dan Bukittinggi, teramsuk komisioner Bawaslu Bukittinggi," ujarnya, usai ngobrol etika penyelenggara pemilu bersama wartawan di Padang, Minggu (13/12)

Dua perkara itu adalah perkara nomor 159-PKE-DKPP/XI/2020 dan 160-.
Perkara 159-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh LO Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Pilkada Dharmasraya Panji Mursyidan-Yosrisal, yaitu Fadli Aulia.

Fadli yang memberikan kuasanya kepada Alkhoviz Syukri, mengadukan tiga anggota KPU Kabupaten Dharmasraya di antaranya Syamsurizal , Alde Rado, dan Laila Husni.

Ketiganya diadukan karena diduga melakukan pembersihan baliho pasangan Panji Mursyidan-Yosrifal secara membabi buta dan menimbulkan kerugian materiil dan immaterill bagi pasangan tersebut.

Sementara pada perkara 160-PKE-DKPP/XI/2020, pengadu adalah anggota DPD PAN Kota Bukittinggi, Fauzan Haviz. Ia mengadukan delapan penyelenggara pemilu Kota Bukittinggi yang terdiri dari lima anggota KPU Kota Bukittinggi dan tiga anggota Bawaslu Kota Bukittinggi.

Lima Anggota KPU Kota Bukittinggi yang menjadi Teradu adalah Heldo Aura (Ketua), Beni Aziz, Donny Syaputra, Zulwida Rahmayeni, dan Yasrul. Secara berurutan, nama-nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-V.
Sedangkan tiga Teradu dari Bawaslu Kota Bukittinggi adalah Asneli Warni, Ruzi Haryadi (Ketua), dan Evi Vatria. Ketiganya berstatus sebagai Teradu VI-VIII.

Fauzan mendalilkan Teradu I-V menerima pendaftaran dari Calon Kepada Daerah dari pengurusan Partai PAN yang tidak sah. Di pihak lain, Teradu VI-VIII diduga tidak menangani pelanggaran terkait penerimaan pendaftaran calon kepala daerah dari Pengurusan Partai PAN yang tidak sah dan /atau batal demi hukum.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.(*/aka)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update