Notification

×

Indeks Berita

Sedang Membungkus Paket Sabu, Pasutri di Bukittinggi Diringkus

Selasa, 15 Juni 2021 | Juni 15, 2021 WIB Last Updated 2021-06-15T06:13:19Z


Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bukittinggi (Foto.dok)

padanginfo.com-BUKITTINGGI- Akhirnya, pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB (37) dan IS (43) diringkus  Sat Narkoba Polres Bukittinggi . Mereka diringkus Ketika sedang membungkus paket-paket sabu di rumahnya rumah di Jalan Syeh Ibrahim Musa, Keluarga Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, (Sabtu 12/06).

Penangkapan dan penggeledahan yang dipimpin Wakapolres Bukittinggi Kompol. Sukur Hendri Saputra SIK berhasil menemukan sebanyak 28 paket kecil dan tiga paket sedang Narkoba diduga jenis sabu di lokasi.


Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara SH SIK MH membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Sabtu sore sekira pukul 17.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, SH menyampaikan penangkapan pasang suami istri SB dan IS ini berawal dari informasi dari masyarakat dan penyelidikan tim di lapangan,dari penangkapan dan penggeledahan di rumahnya kita menyita berupa 28 paket kecil narkotika diduga jenis sabu.

Tiga paket sedang narkotika diduga jenis sabu,  satu buah tas emas kotak-kotak, satu unit HP merk Samsung lipat warna putih, satu unit hp merk samsung lipat warna hitam, uang tunai sejumlah Rp1,4juta,  satu buah alat hisap bong berserta pirek, satu unit timbangan digital, satu kotak rokok U Mild.

Kasat menambahkan, disampaikan AKP Aleyxi setelah melakukan penangkapan terhadap pasangan Pasangan Suami Istri berinisial SB (37) dan IS (43) tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (50) di dalam sebuah rumah Jorong Baruah,Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso Kabupaten Agam.

Dari penangkapan dan penggeledahan di Rumah F tersebut petugas menyita berupa satu paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, satu buah celana warna abu-abu, satu unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp5 juta, satu unit HP merk vivo warna biru muda, satu helai celana jeans warna biru merk Levis.

Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, Pungkas AKP. Aleyxi Aubedillah, SH. (*/ak)


Sumber: Babarito

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update