Notification

×

Indeks Berita


IJTI: Tindakan Ajudan Gubernur Sumbar Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Kamis, 02 September 2021 | September 02, 2021 WIB Last Updated 2021-09-02T06:11:36Z


Ketua IJTI Sumbar Jhon Nedy Kambang (dok)

padanginfo.com- PADANG- Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat Jhon Nedy Kambang mengatakan, tindakan ajudan Gubernur Sumbar yang berpotensi menghalangi tugas jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang seharusnya dihormati oleh Gubernur Sumbar.

Menurut Jurnalis CNN Indonesia TV itu, di Padang, Kamis (2/9/2021), Ucapan tersebut mengarah pada pengkebirian hak hak jurnalis yang tertuang dalam UU. No.40 tahun 1999 tentang pers.
Dalam pasal 6 UU. No.40 tahun 1999 ditegaskan bahwa peranan pers adalah (a.) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; (c.) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; dan   (d.) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dari informasi yang dianalisa oleh IJTI Sumbar Ajudan Gubernur tersebut melontarkan kalimat “Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut, Bapak tidak mau itu,” kalimat tersebut dikatakan sebelum wartawan dari berbagai media ingin mewawancarai Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Kalimat tersebut merupakan kalimat yang tidak seharusnya diucapkan dan berpotensi melanggar UU Pers, terkait penyensoran. Yang mana dalam UU Pers Pasal 1 yang dimaksud penyensoran adalah “…. atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun…..”.

Keberatan dari pejabat yang menjadi narasumber untuk menjawab pertanyaan dari jurnalis adalah hak setiap narasumber.


IJTI Sumbar meminta kepada Gubernur Sumbar untuk memberikan pemahaman tentang kemerdekaan pers dan tugas tugas jurnalistik kepada ADC, Sespri, maupun seluruh Pejabat dan ASN di Lingkungan Pemprov Sumbar.

Di samping itu meminta Gubernur Sumbar untuk memastikan kejadian yang mengarah pada penyensoran ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang, karena berpotensi melanggaran UU. No. 40 tahun 1999 tentang Pers. (rilis)



Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update