Notification

×

Indeks Berita

Jasa Raharja Cabang Sumbar Serahkan Santunan Rp59.9 Miliar Tahun 2020

Rabu, 15 Desember 2021 | Desember 15, 2021 WIB Last Updated 2021-12-15T07:27:19Z

Petugas Jasa Raharja menyerahkan santunan.

padanginfo.com - PADANG - Sepanjang tahun 2020, pihak PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Sumatera Barat sebesar Rp.59,9 Miliar. Nilai ini turun sebesar 10,1 % dibandingkan dengan tahun sebelumnya.  

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Agung Tri Gunardi menyampaikan santunan yang diserahkan terdiri dari Rp. 28,2 miliar santunan Meninggal Dunia, Rp. 30,8 miliar santunan Luka-Luka, Rp. 242 juta Biaya Ambulans, Rp. 616 juta Biaya P3K, dan Rp. 64 juta Biaya Penguburan bagi korban Meninggal Dunia tidak memiliki ahli waris.

"Korban kecelakaan di dominasi oleh pelajar dan mahasiswa yang berusia produktif serta pengendara kerdaaan bermotor roda dua," jelas Agung.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat juga mengatakan, meski di tengah pandemi tidak menyurutkan langkah serta semangat insan Jasa Raharja untuk senantiasa selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Hal ini tercermin dari pencapaian kinerja operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat sampai akhir tahun 2020 yaitu penyelesaian Santunan bagi korban meninggal dunia rata-rata dapat ditempuh 1 hari 21 jam atau penyelesaian santunan korban diselesaikan di bawah 3 hari. 

Sebanyak 81,28 persen korban laka lantas yang dirawat di RS tidak perlu ke kantor Jasa Raharja untuk mengurus santunannya karena telah di diserahkan surat jaminan overbooking langsung ke Rumah sakit. Jumlah RS yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja Sumatera Barat sebanyak 54 RS 

Untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja berinovasi dalam digital pelayanan melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Sehingga dapat mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. 

Jasa Raharja sebagai perusahaan yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG), merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.(*/pic)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update