Notification

×

Indeks Berita

3 Fraksi Tarik Usulan Hak Angket, Ketua DPRD Sumbar Sebut Rapat Paripurna Tidak Dilanjutkan

Senin, 10 Januari 2022 | Januari 10, 2022 WIB Last Updated 2022-01-10T06:55:56Z

Ketua DPRD Sumbar Supardi (dok)

padanginfo.com
-PADANG- Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan,  rapat paripurna tentang penyampaian usul hak angket tidak dapat dilanjutkan, karena Fraksi Gerindra, Fraksi PDI- P/PKB dan Fraksi Nasdem menarik penggunaan usul hak angket, kecuali Fraksi Partai Demokrat tetap konsisten penggunaan usul hak angket DPRD.


"Penggunaan hak angket tidak dalam kapasitas menjatuhkan kepala daerah, akan tetapi merupakan upaya DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah," ujar Supardi saat memi memimpin rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin, 10 Januari 2022.


Menurut Supardi, apabila pengajuan hak angket dihambat, ini menunjukkan sudah hilangnya kepedulian kita terhadap terselengaranya pemerintahan baik dan bersih di Sumatera Barat. 


"Dalam pasal 106 ayat 3 undang- undang nomor 23 tahun 2014 hak angket merupakan penyelidikan terhadap kebijakan daerah luas dan berdampak bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Supardi 


Lanjut Supardi, dua kebijakan yaitu masalah kebijakan Pemda penerbitan surat permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Provinsi Sumatera Barat Madani unggul dan berkelanjutan dan kebijakan penerbitan surat himbauan pemanfaatan ruang promosi penerbitan buku Sumatera Barat out look, karena kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.


"Dua kebijakan pemerintah daerah diduga melanggar peraturan perundang- undangan, khususnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Usul hak angket diajukan para pengusul tidak memenuhi ketentuan pasal 115 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 yaitu diusulkan paling sedikit 10 oranv anggota dan lebih dari dua fraksi," ujar Supardi 


Dijelaskan Supardi, pengusul menarik kembali sebelum hak angket memperoleh keputusan rapat paripurna, dengan ditariknya kembali usul penggunaan hak angket oleh para pengusul, maka penggunaan hak angket DPRD tidak dapat dilanjutkan kembali, karena tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai usul hak angket DPRD.


"Para pengusul perlu menyiapkan jawaban dan pandangan disampaikan fraksi- fraksi sesuai agenda DPRD ditetapkan dalam Bamus dilaksanakan 24 Januari 2022," ujar Supardi


Sebagaimana diketahui, mengapungnya hak angket kepermukaan disebabkan beredarnya  proposal yang ditangani Gubernur Sumbar. Proposal digunakan untuk pembuatan buku profil Sumatera Barat. Salah satu pengelola rumah sakit swasta yang menerima proposal sangat keberatan membantu. Kemudian berita tersebut sempat sempat virak di media online. Malah Polresta Padang sempat memeriksa "tukang" edar proposal itu dan dikabarkan berhasil terkumpul bantuan dari pihak swasta sebesar Rp170 juta. (in) 


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update