Foto:ilustrasi
Padanginfo.com-BATUSANGKAR-
Ajaran sesat yang muncul di Kabupaten Tanah Datar sejak akhir tahun 2021 diduga
berasal dari kelompok ajaran Baiti Jannati yang bermarkas di Bandung, Jawa
Barat.
Hal itu terungkap dari penelusuran padanginfo.com di situs MUI Jawa Barat, yang menyebut ajaran serupa telah berkembang di Jawa Barat sejak Oktober 2021. Ajaran Baiti Jannati bermarkas di Cijawura, Kota Bandung, yang dipimpin KH. Abdul Rasyid.
Yayasan Baiti Jannati yang berdiri sejak tahun 2016 ini menyebarkan faham eksklusif yakni tertutup dengan masyarakat, mengaku nabi ke-26 dan memaknai Alquran seenaknya sendiri.
“Konsep kerasulan nabi ternyata Rasyid memahami khataman nabiyyin adalah penyempurna nabi bukan nabi terakhir. Bahkan ajarannya mendokrin, Muhammad itu bukan nabi terakhir sebab sampai kapan pun akan tetap ada,” kata Sekretaris Umum MUI Jabar, KH. Rafani Achyar, di kantor MUI Jabar, Jumat 1 Oktober 2021.
Rafani menambahkan, salah satu bukti Rasyid mengaku nabi adalah saat mengucapkan syahadat.
“Syahadat sama tapi kemudian Rasyid menunjuk kepada
pengikutnya dengan berjata Rasyid lalu dijawab oleh pengikutnya Rasulullah,”
katanya.
Ajaran lain adalah semua jemaah Rasyid bersifat eksklusif
sehingga tak boleh menikah dengan orang luar.
“Bahkan, pengikutnya dilarang memakan daging yang tak disembelihnya sendiri. Demikian pula dengan pembagian zakat yang menyederhanakan yakni kalau ada zakat sebesar Rp2 juta, maka dibagikan di kelompoknya sendiri,” katanya.
Masyarakat luar jemaah Baiti Jannati dianggap kafir dan kelompok Baiti Jannati hanya menentukan waktu shalat yang berbeda.
“Misalnya shalat Isya ditentukan di tengah malam dan shalat subuh pagi hari menjelang pukul 06.00,” katanya.
Belum diketahui, siapa yang membawa aliran Baiti Jannati ini ke Tanah Datar. MUI Tanah Datar tengah melakukan penelusuran. penelusuran yang dilakukan tim dibentuk, teridentifikasi sekitar lima puluhan warga yang ikut dalam ajaran itu.
Ketua MUI Tanah Datar, Masnefi menyebut ajaran sesat mengajarkan calon pengikut ajaran ini mirip dengan ajaran Baiti Jannati di Jawa Barat. Di antaranya, pengikut diminta untuk mengulangi syahadat, yang mana merupakan syarat utama untuk beragama Islam.
. Lalu, pengikut jemaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan (kalau ia suami) atau minta cerai (kalau ia istri) dari pasangannya kecuali mau masuk jemaah.
Kemudian, suami-istri yang menjadi pengikut jemaah mesti melakukan menikah ulang di depan guru. Jemaah juga dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung darah seperti daging dan sebagainya.
Selanjutnya, jemaah juga diharuskan membayar zakat diri kepada guru dalam jumlah yang cukup besar dan dimaksudkan di antaranya untuk menghindari azab kubur. Terus, jemaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya dengan cara membayar denda kepada guru.
MUI Tanah Datar menyatakan, setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, maka disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan keliru dari petunjuk Al-Quran, Sunnah, ijma’, qiyas, dan panduan para ulama.
MUI Tanah Datar menyebut pemahaman dan pengamalan ajaran ini oleh
jemaah telah menimbulkan keresahan dan cendrung membuat konflik keluarga dan meresahkan warga. (in/nas)