Notification

×

Indeks Berita

Disaksikan Bupati, Tempo 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada 12 Ahli Waris Kecelakaan Bus di Imogiri

Selasa, 08 Februari 2022 | Februari 08, 2022 WIB Last Updated 2022-02-08T02:43:07Z

Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana (ist)

padanginfo.com
-SUKOHARJO-  Tidak cukup dalam tempo  24 jam, Jasa Raharja langsung menyerahkan santunan korban meninggal dunia kepada 12 ahli waris yang sah, sedangkan 1 orang korban masih menunggu verifikasi. Bantuan diserahkan akibat terjadi kecelakaan Bus Pariwisata PO Gabdhos Abadi di daerah Imogiri pada hari Ahad, 6 Februari 2022


Penyerahan santunan dilakukan di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah yang  secara simbolis diserahkan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono didampingi  Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana dan disaksikan  Bupati Sukoharjo Etik Suryani.


Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan, jajaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo turut berduka cita kepada keluarga dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat Jasa Raharja dalam penyerahan santunan sehingga santunan ini sangat mendukung untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan


Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh penumpang bus pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Bukit Bego Imogiri, Bantul, D.I.Yogyakarta, Ahad (6/2), mendapat santunan meninggal dunia masing-masing Rp 50 juta sementara untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yang sah diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta”.

Peneyrahan bantuan dengan cepat  merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara. 

Seperti diketahui, santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut.

Dewi menambahkan, “santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait dan dalam hal ini Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut dan juga pihak Rumah Sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan baik.

Tidak kalah pentingnya, kata Dewi, peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban”.

“Khusus warga yang mengalami luka-luka, tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp 20 juta” ujar Dewi.

“Ini  sinergi pelayanaan dan digitalisasi system pelayanan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka untuk korban kecelakaan walaupun ahli warisnya berada di kota ataupun propinsi yang berbeda maka proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan jam saja “, jelas Dewi.

“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan” tutup Dewi. (*/ak)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update