Notification

×

Indeks Berita

Jasa Raharja Akan Berikan Santunan Kecelakaan Lalin di Doloksanggul yang Menewaskan 6 Orang Penumpang

Jumat, 04 Februari 2022 | Februari 04, 2022 WIB Last Updated 2022-02-04T01:35:35Z

Petugas Jasa Raharja saat mendata keluarga  ahli waris yang yang meninggal dunia pada kecelakaan lalu lintas di Doloksanggul, Kamis (3/2/2022) 

padanginfo.com
-MEDAN – PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kecelakaan lalu lintas (lalin) yang menewaskan 6 orang penumpang. Kecelakaan terjadi  di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera  Utara, Kamis, (3/2/2022). Sebelum santunan diberikan, petugas Jasa Raharja juga telah melakukan survei pada keluarga ahli waris yang meninggal di Humbahas, Sibolga dan Medan.   


“Jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi  di Doloksanggul ini. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan  melakukan survei  kepada  ahli  waris.  Bagi  korban  meninggal  dunia,  akan  mendapatkan  santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama” jelas Direktur  Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/2).


Berdasarkan informasi di lapangan, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan plat BM  1649  AI  yang  ditumpangi  enam  orang  tengah  melaju  cepat  pada  malam  hari.  Pengemudi  Honda  Civic  datang  dari  arah  Pakkat  menuju  arah  Doloksanggul menabrak  bodi  belakang  mobil  Mitsubishi  Colt  Diesel  BK  9437  IA  bermuatan  Gas  LPG  yang  terparkir setelah  sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu dipinggir jalan. 


Benturan kuat  ini mengakibatkan mobil  terbalik dan  terhempas kuat, sehingga seluruh orang yang berada di  dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.

  

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul ini terjamin oleh  Jasa Raharja Sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana Jasa Raharja  memberikan  santunan  kecelakaan  kepada  setiap orang  yang meninggal  dunia/cacat  tetap dan  penggantian  biaya  rawatan akibat  kecelakaan  yang  disebabkan  oleh  penggunaan  kendaraan  bermotor.  Santunan  tersebut  berasal  dari  iuran  Sumbangan  Wajib  Dana  Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan  dengan pajak kendaraan bermotor. 


"Para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 16 Tahun 2017 saat ini petugas Jasa Raharja melakukan  survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan,” jelas  Dewi


Dewi menyampaikan, sistem  pelayanan  santunan  Jasa  Raharja  saat  ini  sudah  terintegrasi  secara  digital  dengan  IRSMS  Polri,  Rumah  Sakit,  Ditjen  Dukcapil serta  juga  dengan  pihak  perbankan sehingga  setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme  transfer  rekening kepada  ahli waris  korban  kecelakaan  untuk memastikan  santunan  diterima  secara  utuh  dan  tepat (*/ak) 


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update