Notification

×

Indeks Berita

Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris Hasan dan Husen, Ini Sebabnya

Senin, 14 Maret 2022 | Maret 14, 2022 WIB Last Updated 2022-03-14T05:24:11Z

Dirut Jasa Raharja Rivan (dua dari kanan) saat menyerahkan santunan kepada ahli waris Hasan dan Husen. Kedua korban meninggal dunia akibat ditabrak pengendara roda dua (ist)

padanginfo.com-
CIAMIS –  Jasa Raharja menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Husen Firdaus dan Hasan Firdaus. Kedua korban meningal dunia setelah mengalami luka-luka. Sebab korban yang saat itu berjalan kaki ditabrak kendaraan roda dua.


Kecelakaan lalu lintas berawal ketika  dua kendaraan roda dua datang dari arah Utara -Padaherang menuju arah Selatan-Kalipucang. Sesampainya ditempat kejadian menabrak pejalan kaki bernama Husen Firdaus dan Hasan Firdaus yang menyebrang jalan sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia ditempat kejadian lalu dibawa ke Puskesmas Kalipucang.


“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang

langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).


Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap

dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.


Ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017. “Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap”, tambah Rivan.


“Demikian juga Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu / Minggu / hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran Negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi,” jelas Rivan. (*/ak)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update