![]() |
(foto: Dok.VOI). |
Padanginfo.com-JAKARTA-Menteri Keuangan Sfri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan cair paling cepat bulan Juli mendatang. Menurut Sri Mulyani, alas an pencairan bulan Juli agar para penerima gaji ke 13 bisa menadapat uang tambahan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak mereka.
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Menkeu sebagaimana dilansir Kompas.com pada Kamis 5 Mei 2022.
Selain itu, aturan lain yang mengatur pencairan gaji ke-13 berikut teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani peraturan ini pada 14 April 2022 dan kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 lalu. Pasal 12 dalam Peraturan Menkeu itu menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022, dan paling lambat setelah bulan itu.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Untuk
teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri
Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala
Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.
Kendati
demikian, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Pertama, ASN
yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN yang sedang bertugas
dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan. Hal itu sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR
dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan.(kc/in).