Notification

×

Indeks Berita

Prof. Didin: Demokrasi Subtantif Bukan Milik Kaum Elit

Minggu, 30 Oktober 2022 | Oktober 30, 2022 WIB Last Updated 2022-10-30T05:02:41Z

 


Prof. Didin S Damanhuri menyampaikan orasi ilmiah pada wisuda Universitas Paramadina ke -37, Sabtu (29/10/2022). foto.ist

padanginfo.com-
JAKARTA-  Prof. Didin S Damanhuri mengatakan,  demokrasi substantif menjadi bagian dari politik nasional. Hal ini bukan hanya milik kaum elit, kelompok atau milik asing dimana nilai-nilai kebangsaan yang luhur diterima oleh semua kelompok kepentingan yang harus diagregasikan menjadi kepentingan nasional dan diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat.


Demikian orasi ilmiah Prof. Didin yang disampaikan pada  wisuda Universitas Paramadina  yang ke – 37 di Gedung Smesco, Jakarta, Sabtu (29/10/2022).


“Reformasi sebagai bahasa lain dari “bing-bang politik” (Demokrasi multipartai sekaligus Desentralisasi secara radikal) dikawinkan dengan ekonomi neoliberalisme berbasis “Washington  Consensus”. Sementara secara Sosio-Cultural, marak praktik neo-Feodalisme yg diwujudkan dalam praktek “bad Governance” baik di pusat maupun daerah (di Parlemen, Pemerintah, Peradilan, korporasi, bahkan dalam masyarakat).” Katanya. 


Transformasi masyarakat Demokrasi membutuhkan proses, secara normal Indonesia baru dimulai tahun 2004, Eropa butuh 250 tahun, AS 150 tahun, Jepang 100 tahun, dan Korea 75 tahun. 


“Organisasi Islam NU, Muhammadiyah, Persis merupakan cikal bakal civil society dan membawa Islam moderat yang rahmatan lil alamin, memberikan warna kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.” paparnya.


Perkembangan politik dan kebebasan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan kondisi dan kualitas demokrasi Indonesia mengalami kemunduran dan berorientasi pada prosedural semata, oleh sebab itu perlu diperkuat kembali demokrasi substantif.


“Dalam rangka menuju demokrasi substantif tersebut, perlu dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Parpol.  Parpol harus dibiayai APBN dan  benar-benar bersih dan tidak korupsi karena sudah dibiayai oleh APBN. Revisi UU Perekonomian, yakni UU Bank Indonesia, Perbankan, Pasar Modal, Lalu Lintas Devisa, Hilirisasi SDA dan ada Payung UU Perekonomian Nasional.“ lanjutnya.


Termasuk  menyarankan pentingnya mengembalikan peran KPK sebagai lembaga anti korupsi yang independen, kredibel dan profesional tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.


Ia juga menyarankan adanya Aksi Kebijakan, yakni: mengembangkan model perencanaan jangka panjang (seperti GBHN), penegakan sistem politik murah dan non transaksional, akses luas UMKM terhadap keuangan, informasi dan teknologi, kemitraan usaha besar, menengah dan kecil, kemandirian (politik, ekonomi, finansial, pangan, energi, teknologi, moneter, perbankan), penegakan pemerintahan bebas korupsi, Otonomi dan desentralisasi. (ak)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update