Notification

×

Indeks Berita

Siulan Masuk Kategori Pelecehan, Begini Penjelasan Kemenag

Kamis, 20 Oktober 2022 | Oktober 20, 2022 WIB Last Updated 2022-10-20T03:24:58Z



Wamenag Zainut Tauhid .Foto/dok.SINDOnews

padanginfo.com-
JAKARTA - Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama memuat siulan sebagai salah satu bentuk pelecehan.


Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menjelaskan tolok ukur siullan yang dimaksud. Menurut dia, siulan tersebut bernuansa seksual dan membuat korban tidak nyaman. "Adapun "siulan" yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," kata Zainut Tauhid dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).


Zainut mengatakan tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual kenyamanan objek. Apakah korban merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak. 


"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan. Yaitu delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban,"kata dia.


Sementara itu, dalam ayat (1) pasal 18 PMA yang mengatur tentang sanksi ini disebutkan jika pelaku terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.


Sementara dalam ayat (2) disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),"kata dia. 


Sebagai informasi Sebanyak 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam pasal 5 di PMA itu. Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut juga mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi. 


Adapun PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.(sindonews.com)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update