Notification

×

Indeks Berita

Terhitung Oktober 2022, Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Minggu, 09 Oktober 2022 | Oktober 09, 2022 WIB Last Updated 2022-10-09T04:19:38Z





padanginfo.com-JAKARTA-Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenhumHAM) sedang mempersiapkan petunjuk teknis terkait masa berlaku paspor yang diperpanjang menjadi 10 tahun.


"Saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana melalui keterangan persnya, Selasa (4/10).


Widodo menuturkan aturan mengenai biaya PNBP paspor saat ini sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pihak terkait lainnya.


"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik," terang dia.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara  Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.


Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun alias tidak otomatis berlaku 10 tahun.


Aturan baru itu ditandatangan 0leh Menteri KemenkumHAM  Yasona Laoli  pada 29 September 2022. 


Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (in) 


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update