Notification

×

Indeks Berita

Universitas Terbuka Sah Jadi PTN Berbadan Hukum, SK Ditandatangani Presiden Jokowi

Minggu, 20 November 2022 | November 20, 2022 WIB Last Updated 2022-11-20T04:42:50Z




Universitas Terbuka sah jadi PTN. foto:dok.UT

padanginfo.com
-JAKARTA, -Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka. Melalui PP ini, maka Universitas Terbuka (UT) telah sah menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN BH). 


Perjalanan yang dilalui UT tentu tidak sepanjang penantian perguruan tinggi Iain. UT di usia produktifnya, yaitu 38 tahun, termasuk usia yang muda telah mencapai perguruan tinggi PTN BH Ini merupakan suatu prestasi bagi UT.


Beralihnya UT yang dulunya adalah perguruan tinggi negeri dengan pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menjadi berbadan hukum tidak berjalan sendiri. UT bersama-sama dengan empat PTN Iain di antaranya, yaitu Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Syiah Kuala (USK), dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).


Kelimanya pun serentak menerima pengesahan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Rl. 


Rektor UT Prof Ojat Darojat M.Bus. Ph.D menyambut gembira dan mengucap syukur atas ditandatanganinya PP No 39 Tahun 2022 ini. Tak lupa, dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh untuk UT.


Menurut Ojat, UT berusaha untuk terus berkomitmen agar dapat memenuhi harapan pemerintah, masyarakat, dan bangsa untuk dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikannya menjadi Iebih baik demi kemajuan pendidikan Indonesia.(sindonews.com)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update