Notification

×

Indeks Berita

Kemenag Sumbar Musnahkan Puluhan Ribu Surat Nikah, Kenapa?

Rabu, 21 Desember 2022 | Desember 21, 2022 WIB Last Updated 2022-12-21T00:20:18Z

 


Inilah prosesi pemusnahan ribaun surat nikah oleh Kemenag Sumbar

padanginfo.com-
PADANG- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memunashkan puluhan ribu buku nikah, Selasa (20/12). Ini dilakukan menyusul diterbitkan buku nikah edisi terbaru



Pemusnahan ini dilakukan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Kabag TU, H. Miswan bersama Kepala Bidang Urais H. Edison dan Kepala Bidang Penmad H. Hendri Pani Dias serta seluruh Subkoordinator Bidang Urais.


Pemusnahan disaksikan dari Kejaksaan Tinggi, Benyamin Aris dan Polda Sumbar, AKBP. Jamalus Ihsan sekaligus menandantangani berita acara penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan dilakukan di Halaman Kanwil Kemenag Sumbar dengan melakukan pembakaran.


Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Edison mengatakan sebanyak  53.905 eksemplar dokumen akta nikah yang dimusnahkan. Semua dokumen ini tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka perlu dihapuskan.


“Dokumen ini terdiri dari Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018,” ungkap Kabid Urais.


Penghapusan ini kata Edison, berdasarkan  Surat Direkotrat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan.


“Buku nikah yang dimusnahkan ini terbitan Kementerian Agama era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi,” terang Edison


Kabid Urias  mengatakan penghapusan ini bertujuan membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari tanggungjawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN). 


“Karena buku nikah sudah kadarluasa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021yangditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma,” terang Kabid Urais. (ak)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update