Notification

×

Indeks Berita

Tidak Bayar Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Sumbar Blokir 875 Unit Kendaraan

Kamis, 22 Desember 2022 | Desember 22, 2022 WIB Last Updated 2022-12-22T04:19:44Z

 



 Kombes Pol Hilman Wijaya

padanginfo.com-
PADANG-Tidak Bayar Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Sumbar memblokir 875 unit kendaraan berbagai merek di Kota Padang. 


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, selama dua pekan diberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik di Kota Padang, sebanyak 2.159 pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.



“Dari sekian jumlah pengendara yang terekam sistem ETLE mobile, sebanyak 875 kendaraan telah kita blokir. Karena surat tilang ETLE yang dikirim petugas kepada pelanggar tidak ada konfirmasi kembali. 

Para pelanggar itu ketika mau membayar pajak kendaraan di samsat, tidak bisa dilayani dan harus melunasi tilang elektronik tersebut


Bentuk pelanggaran paling banyak tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi. “Ribuan pengendara melanggar lalu lintas, 75 persen tidak mengunakan sabuk saat berkendara dan surat tilang telah dikirim ke alamat pengendara,” kata Hilman. 


Pengiriman surat tilang ini, lanjut Hilman, memanfaatkan jasa Kantor Pos Indonesia. 


“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar taat dalam peraturan berlalu lintas. Jika tidak mau kena tilang ETLE, patuhilah lalu lintas,” tuturnya. (*/ak)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update