Kedua, Istitha’ah ghoiru mubasyirah: yaitu seseorang mempunyai finansial yang cukup yang dengannya ia bisa mewakilkan kepada orang lain untuk mengerjakan haji dan umrahnya, baik ketika dia masih hidup ataupun telah wafat.
Dijelaskan, pemerintah selaku penyelenggara ibadah haji ke depan harus melakukan regulasi dalam penyelenggaraan. Regulasi dimaksud antara lain, memberi kesempatan kepada mereka yang belum berhaji. Tidak sekadar mengikuti waiting list.
Satu gambaran, kata Afrinal, dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji setidaknya 11.000 orang adalah mereka yang berulang naik haji.
"Jadi perlu dibuat tata aturan, mereka yang sudah berhaji, tidak perlu mengulang lagi naik haji," sebutnya.
Mantan Wartawan
Setelah berlangsung hampir 2 jam, promovendus Afrinal akhirnya didinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor.
Afrinal sebelum menjadi dosen, sebelumnya bekerja di Harian Singgalang sebaga juru tagih. Ia menyebut pekerjaannya sebagai "debt collector. "
Sebagai juru tagih, Afrinal juga belajar menjadi wartawan. Dimulai dari juru foto hingga menjadi wartawan penuh dan tercatat sebagai anggota PWI Sumbar. .
"Anaknya bagus. Bekerja cermat. Makanya saya tawarkan dia menjadi pegawai di Kemenag. Jadi bukan dia yang meminta jadi pegawai, " kata Dalimi Abdullah, mantan Kanwil Kemenag Sumbar yang ikut memberi sambutan atas nama keluarga.
Dengan predikat lulus Memuaskan, Afrinal tercatat sebagai Doktor ke 300 yang diluluskan UIN Imam Bonjol dan Doktor ke 14 di PWI Sumbar. (in).