Notification

×

Indeks Berita

DPRD Sumbar Sahkan Ekonomi Kreatif Jadi Perda

Rabu, 01 Maret 2023 | Maret 01, 2023 WIB Last Updated 2023-03-01T03:11:47Z

 




Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Selasa (28/2/2023) mengesahkan perda Ekonomi Kreatif. Foto. DPRD Sumbar

padanginfo.com-
PADANG,-Rapat Paripurna DPRD Sumbar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ekonomi kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Rapat  dipimpin Ketua PRD Sumbar, Supardi, Selasa (28/1) di gedung DPRD, dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dan para kepala OPD.



Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan potensi ekonomi kreatif harus dikelola secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.


Dalam pengelolaan tersebut, harus dititikberatkan pada bagaimana mengembangkan ekonomi kreatif dengan memberi nilai tambah yang cukup memadai untuk bersaing di pasar luas.


Baca Juga:  Terima Perwakilan Driver Ojek Online, Ketua DPRD Sumbar Minta Aplikator Patuhi Aturan Tarif

“Ekonomi kreatif Sumbar harus dikelola untuk memiliki daya saing tinggi, mudah diakses dan juga dilindungi secara hukum,” ujar Supardi.


Menurut dia, Sumbar memiliki kekayaan dan keanekaragaman seni dan budaya yang beragam. Kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi modal dalam pengembangan ekonomi kreatif.


“Optimalisasi pemanfaatan keanekaragaman seni dan budaya ini melalui sektor ekonomi kreatif ini diharapkan bisa memberi kontribusi yang positif bagi perekonomian daerah,” ujarnya.


Supardi menilai selama ini ada sejumlah kendala dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Sumbar. Beberapa diantaranya seperti  keterbatasan akses, keterbatasan data, belum adanya perencanaan pengembangan ekonomi kreatif yang terukur, keterbatasan promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif dan belum adanya sinergitas di antara pemangku kepentingan.


Supardi menambahkan,  diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif dalam pengembangan ekonomi kreatif di Sumbar dengan optimalisasi peran pemerintah daerah dan masyarakat atas dasar prinsip kemandirian, andal, berdaya saing, efektif dan efisien untuk menjamin pembangunan Daerah yang berkelanjutan. Agar hal ini bisa terlaksana maka disusunlah perda tentang ekonomi kreatif. (in)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update