Notification

×

Indeks Berita

Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda KIP di Payakumbuh

Senin, 17 April 2023 | April 17, 2023 WIB Last Updated 2023-04-17T09:34:26Z



Ketua DPRD Sumbar Supardi tengah mensosialisasikan perda KIP pada warga Payakumbuh. Fptp. Ist

padanginfo.com-
PAYAKUMBUH- perda No.3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menjadi lembaran baru Sumatera Barat dalam melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik ke masyarakat. 


Perda ini mengatur tentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, alur permohonan informasi publik serta penghargaan dan sanksi bagi badan publik.



Perda inisiatif DPRD Sumbar ini adalah penguatan bagi Pemda dalam menerjemahkan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


"Perda ini menjadi regulasi yang harus diikuti oleh semua elemen pemerintah daerah, Perda ini sudah secara rinci mengatur tentang layanan informasi kepada masyarakat," kata Ketua DPRD Sumbar, Supardi pada saat Sosialisasi Perda 3/2022 di Payakumbuh, Sabtu (15/4/2023).


Hadir dalam kegiatan tersebut OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh, camat, lurah, Organisasi Pemuda, LSM, dan wartawan di Payakumbuh dan Limapuluh Kota.


"Tujuan Perda Keterbukaan Informasi Publik ini menjamin Ketersedian informasi publik, jadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital,” ucap Supardi.


Sementara itu, Ketua Komisi Informasi, Nofal Wiska menitikberatkan pada pengaturan tentang kewajiban pemerintah daerah dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. (IN)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update