Notification

×

Indeks Berita

Empat Organisasi Pers Kecam Pengusiran Wartawan di Pelantikan Wawako Padang

Rabu, 10 Mei 2023 | Mei 10, 2023 WIB Last Updated 2023-05-10T01:19:20Z
Pengusiran Wartawan. Sejumlah wartawan terpaksa duduk di tangga auditorium Gubernuran setelah dilarang meliput langsung oleh Pemprov Sumbar. (Foto: ist). 

padanginfo.com - PADANG
- Empat organisasi pers di Padang, AJI,  PFI,  IJTI dan PWI menyampaikan pernyataan  sikap kepada  Pemprov Sumbar yang mengusir sejumlah wartawan di acara peliputan Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar,  Selasa siang 9 Mei 2023 di auditorium Gubernuran Sumbar.

Dalam siaran pers  disampaikan,  pengusiran jurnalis saat pelantikan Wawako Padang adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

Para jurnalis yang mendapatbperbuatan tidak menyenangkan itu mengatakan, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media  telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai. 

“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras. 

Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemrov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release. 

Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.  

Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media. 

Atas kejadian itu, empat organisasi pers menyatakan sikap : 

1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.

2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

3. Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik. 

4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita. 

5. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.

6. Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak,  Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum. 

7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik. 

Padang, 9 Mei 2023

Ttd
Ketua PFI Padang Arif Pribadi. 

Ketua AJI Padang  Aidil Ichlas. 

Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi.

Ketua PWI Sumbar Basril Basyar. 
(rel) 

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update