Padanginfo.com-PADANG- Rapat dengar Pendapat antara Komisi V DPRD Sumbar dengan Sekdaprov Hansastri selaku penanggung jawab Masjid Raya Sumbar (MRSB) , Senin 22 Mei 2023, tidak dihadiri oleh Pengurus Masjid Raya Sumbar. Pihak Komisi V DPRD akan menjadwal ulang pertemuan dan meminta Sekdaprov untuk menghadirkan pengurus MRSB.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi V
Aida di gedung DPRD Sumbar. Rapat diselenggarakan terkait isu dipecatnya imam
masjid yang lama Albizar dan diganti dengan imam masjid yang merupakan anak
dari ketua MRSB.
Sebelumnya ramai dibicarakan soal penggantian imam masjid yang tidak prosedural. Imam Albizar disebut diberhentikan melalui secarik surat yang dischreen ke WA. Lalu pengurus masjid melakukan seleksi imam baru. Seleksi imam baru menempatkan anak ketua pengurus masjid yang dinilai layak menjadi imam MRSB.
Anggota Komisi V Hidayat menyayangkan polemik yang
terjadi di Masjid Raya Sumbar. Menurutnya, pemecatan yang terjadi terhadap imam
Albizar tidak melalui standar prosedur operasional.
Hidayat meminta gubernur Sumbar untuk tidak melibatkan pengurus partai politik menjadi pengurus harian di Masjid Raya.
"Tadi dalam rapat, saya minta ke depan pengurus Masjid Raya tidak
ada berlatarbelakang orang parpol," katanya.
Sekdaprov Sumbar Hansastri mengatakan
akan menjadwalkan rapat bersama dengan
pengurus harian Masjid Raya termasuk Imam Albizar yang telah dibebastugaskan.
Hansastri mengatakan laporan yang diperolehnya selama ini
menyebutkan imam yang lama sering tidak hadir dalam memimpin sholat 5 waktu.
Hal ini menurutnya membuat pengurus harian Masjid Raya melakukan perekrutan
imam baru. Terkait salah seorang pengurus harian Masjid Raya adalah pengurus
partai, ia mengatakan akan menyampaikan kepada gubenur, karena menurutnya
penunjukan pengurus harian adalah wewenang gubernur. (in).