Dalam pertemuan di Mushala Baiturahim, selain menyerap aspirasi warga, anggota DPRD Sumbar Dapil Kota Padang ini menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dikatakan Afrizal, Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disusun oleh DPRD Sumbar periode sekarang, merupakan bentuk kepedulian untuk menjaga harkat dan melindungi perempuan dan anak.
"Perda ini memberi penguatan dalam memosisikan perempuan dalam perlakuan gender dan melindungi anak dalam persoalan hukum" jelasnya.
Selain melakukan sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Afrizal juga menyerap berbagai hal.yang diinginkan masyarakat.
Di antara harapan yang disampaikan adalah permintaan dana Pokir (pokok pikiran) untuk pembangunan infrastruktur. Di antaranya pembangunan riol, jalan lingkungan dan tapak jalan.
Selain meminta peningkatan infrastruktur untuk Rimbo Kajai Padang Sarai, kaum ibu meminta Afrizal untum memfasilitasi pelatihan menjahit serta pengadaan mesin jahit apabila pelatihan sudah dimahiri.
Tentang permintaan masyarakat itu, Afrizal memberi lampu hijau.
"Tolong buatkan proposalnya, Insya Allah para tahun anggaran mendatang bisa direalisasikan," sebut Afrizal disambut tepuk tangan lebih kurang 100 orang peserta sosialisasi. (in).