Notification

×

Indeks Berita


BK DPRD Kota Tanjung Pinang dan BK DPRD Sumbar Bahas koordinasi pembinaan etika dewan dengan fraksi-fraksi

Jumat, 01 Maret 2024 | Maret 01, 2024 WIB Last Updated 2024-03-01T04:18:56Z
BK DPRD Kota Tanjung Pinang ketika berkunjung ke DPRD Sumbar


padanginfo.com-PADANG- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD) Sumbar
Muzli M Nur  menerima kunjungan BK DPRD Kota Tanjung Pinang di ruangan BK DPRD Sumbar .Kamis (29/2/2024).

Kedua Badan Kehormatan DPRD itu membahas sejumlah hal-hal strategis, Salah satunya koordinasi pembinaan etika dewan dengan fraksi-fraksi yang ada di DPRD tersebut.

Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur mengatakan, untuk menjaga etika anggota DPRD perlu koordinasi dengan fraksi masing-masing. Jadi perihal pembinaan dewan bukan tanggung jawab BK, tapi di fraksi-fraksi.

Ketika masuk ke dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dprd, maka semua telah menjadi keluarga besar. Hendaknya setiap AKD menjaga etika untuk kehormatan lembaga perwakilan rakyat.

“Kita berharap jangan ada anggota dprd yang terkena pidana murni selama masa jabatan, masuk 65 keluar juga harus 65 di akhir jabatan dengan komposisi yang tidak tertukar,” katanya.

Menurut Musli,agar lebih efektif dan efesien, BK akan menggandeng fraksi-fraksi dalam menertibkan anggotanya. Hal tersebut tentu akan lebih mengena karena pada prinsipnya pembinaan itu berada pada fraksi.

“Ketika ada potensi atau hal yang tak sesuai dengan tata tertib (tatib) tentu menjadi perhatian BK. Jika terkait anggota dewan, kita akan langsung mengkomunikasikan dengan fraksi masing-masing,”ujar Musli.

Dijelaskan Musli,pada prinsipnya, BK berperan untuk menjaga marwah anggota dewan dan lembaga. Apalagi mereka adalah wakil rakyat yang harus menjaga kehormatan. BK adalah salah satu AKD resmi di DPRD. Makanya harus serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kode etik DPRD yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas kedewanan agar tidak keluar dari ketentuan yang ada untuk menjaga kehormatan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Ujar Musli.

Sementara, Ketua BK Kota Tanjung Pinang Surya Admaja didampingi
anggota BK DPRD Tanjung Pinang Respriadi dan Rosiani mengatakan, di DPRD Kota Tanjung Pinang jumlah anggota BK hanya tiga orang, namun kinerja lebih optimal karena bisa saling tukar pikiran.”Menyatukan tiga kepala lebih mudah dari lima kepala,” ujarnya.

Selama periode 2019-2024, belum ada anggota DPRD Kota Tanjung Pinang yang diberhentikan karena kasus yang serius.

” Dalam mekanisme bekerja, fokus BK Tanjung Pinang adalah memonitor absensi paripurna, berapa anggota yang hadir dan berapa yang tidak hadir. Dalam Tatib DPRD Tanjung Pinang, enam kali absen paripurna akan diberikan teguran kepala fraksi melalui surat resmi BK,” katanya.(in)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update