Notification

×

Indeks Berita


Fraksi Gerindra Surati Ketua DPRD Sumbar, Ini sebabnya

Jumat, 01 Maret 2024 | Maret 01, 2024 WIB Last Updated 2024-03-01T07:09:43Z
Hidayat


Nomor: Ist/UP/III/2024

Kepada Yth.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat


HAL: Usulan Pembentukan Panitia Khusus atas Dugaan Pelanggaran, Penyalahgunaan Kewenangan, Dugaan Pungutan Uang yang tidak sesuai aturan dan ketentuan di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat 

Dengan hormat,
Kami berdoa, Semoga Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat selalu dalam kondisi sehat dalam menjalankan tugas dan aktivitas sehari-hari. Aamiin.

Melalui surat ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa, sekaitan dengan informasi yang mencuat ke publik terkait dugaan pelanggaran kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dugaa  penyalahgunaan kewenangan serta dugaan pungutan uang yang tidak sesuai aturan dan ketentuan di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang nilainya miliaran rupiah.

2. Bahwa, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka, pentingnya pengelolaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan benar serta transparan akuntable dan dalam rangka pemenuhan hak publik atas informasi yang benar dan komprehensif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Bahwa, tertutupnya arus informasi dan atau tidak tuntasnya informasi terkait dugaan  penyalahgunaan kewenangan serta dugaan pungutan uang yang tidak sesuai aturan dan ketentuan di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana terekspos di berbagai media massa. 

4. bahwa menurut hemat Fraksi Gerindra, selain menimbulkan kegaduhan di internal penyelenggara Pemerintahan Daerah, persoalan ini juga berpotensi menimbulkan penurunan animo para Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Padahal, sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Barat berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dilaksanakn oleh Badan Pendapatan Daerah.

5. Bahwa, atas dasar itu, agar: 
a. Terwujudnya kepastian hukum
b. Terwujudnya pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan benar serta transparan akuntable.
d. Tidak menimbulkan fitnah yang tidak berdasar terutama terkait aliran dana dimaksud. 
e. Tidak terjadi kembali di kemudian waktu.
f.  Serta agar tidak tergerusnya kepercayaan publik kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Maka Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat mengajukan usulan PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS untuk membuat persoalan ini menjadi jelas dan terang benderang sesuai peraturan perundang undangan.

Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan usulan pembentukan PANSUS ini bisa diterima dan disepakati oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapka terimakasih


FRAKSI GERINDRA
1.Maret 2024

H. Hidayat, SS. MH
Ketua Fraksi

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update