Notification

×

Indeks Berita

Di Padang Warga Sibuk Corona, 4 Remaja ini Sibuk pula Mesum

Sabtu, 11 April 2020 | April 11, 2020 WIB Last Updated 2020-04-11T05:08:07Z
Salah satu pasangan mesum yang digelandang petugas Satpol PP Padang. (f:dok satpol pp)
padanginfo.com - PADANG - Di saat warga diminta tetap berada di rumah untuk menghindari virus corona, kedua pasangan remaja ini pun tetap di rumah. Tapi mereka bukannya menghindari virus, tetapi malah membuat penyakit: bermuat mesum.

Karena ketahuan, warga pun meradang lallu menggelandang mereka sebelum diserahkan kepada petugas Satpol PP Padang.

Dua pasangan remaja yang tertangkap warga itu adalah Js (24 tahun) dengan pasangan AT (22 tahun). Kedua remaja yang mengaku dari Mentawai itu dipergoki warga Jumat (10/4/2020) siang tengah berbuat mesum di kamar kost di Kelurahan Alai, Padang Utara.

Pasangan kedua adalah IW (21 tahun) dan AA (21 tahun). Kedua remaja ini mengaku berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka ditangkap warga saat berduaan di kamar kors yang berada di Parupuak Tabing, Kecamatan Koto Tangah.

Penangkapan dua pasangan mesum ini dibenarkan Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi. "Pasangan ini ditangkap warga di lokasi yang berbeda. Pertama di rumah kos kawasan Alai dan pasangan lainnya di Parupuk Tabing," jelasnya.

Dijelaskan Alfiadi, kedua pasangan itu diserahkan warga kepada pihaknya karena kedapatan berduaan di dalam kamar kos. Status mereka bukan suami-istri, karena tidak bisa memperlihatkan identitas pernikahan.

Salah satu pasangan sempat mengelak ketika digelandang ke Markas Satpol PP Padang. Dia berdalih berbuat tidak senonoh. Tapi tidak bisa mengelak karena telah tertangkap basah warga dan diamankan ketika sedang berada di kamar mandi.

"Untuk menghilangkan kecurigaan warga, motor laki-laki ini sudah dimasukan oleh wanita itu ke dalam kontrakannya. Itu yang membuat warga curiga, lalu kemudian melakukan penggrebekan," jelasnya.

Oleh petugas Satpol PP Padang, keduanya dimintai keterangan. Pihak keluarga mereka pun diminta datang. Kedua Pasangan tersebut harus membuat surat pernyataan di atas materai 6.000 di hadapan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan disaksikan kedua belah pihak keluarga.

Selain memeriksa kedua pasangan itu, pihak Satpol PP Padang juga memanggil kedua pemillik kost tersebut. Mereka akan diberi peringatan kalau dinilai lalai atau tidak melakukan pengawasan terhadap penghuni kost.

"Kita prihatin, di saat banyak sibuk mengatasi wabah virus corona mereka memanfaatkan hal itu untuk berbuat mesum." tutur Alfiadi.(*/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update