Notification

×

Indeks Berita

Irvan Khairul Tolak Mediasi Soal Gugatan terhadap Gubernur Sumbar

Kamis, 02 Juli 2020 | Juli 02, 2020 WIB Last Updated 2020-07-02T11:51:25Z
Irvan Khairul bersama kuasa hukum serta kuasa hukum Gubernur Sumbar sebelum proses mediasi berlangsung.(f:dok)
padanginfo.com - PADANG - Mediasi yang diupayakan majelis hakim Pengadilan Negeri Padang dalam perkara gugat mMantan Kepala Kesbangpol Sumbar Ivan Khairul Ananda (IKA) terhadap Gubernur Suamtera Barat tidak tercapai. IKA menolak mediasi tersebut.

Penolakan terhadap mediasi tersebut terungkap dalam persidangan di PN Padang, Kamis (2/7/2020).

Dalam persidangan ini majelis hakim perdata PN Padang mengumpulkan pihak penggugat dan tergugat di ruang mediasi. Para pihak mendengarkan penyampaian majelis, dimana mediasi merupakan salah satu tahapan dalam peradilan perdata.

Tujuan mediasi untuk mencapai perdamaian diantara pihak-pihak, dengan meminta adanya itikad baik dari para pihak.

Mediasi pada masa persidangan ke-3 antara Irvan Khairul Ananda dengan kuasa hukum Gubernur Provinsi Sumbar, yang berlangsung beberapa jam berjalan tegang.

Penggugat tetap berkeinginan sidang tetap dilanjutkan. “Kita ingin menunjukkan kepada semua orang, bahwa kebenaran tetap harus diperjuangkan, karena itu merupakan hak setiap warga negara,” sebut Wilson Saputra, kuasa hukum Irvan Khairul Ananda.

Dalam kesempatan itu, Irvan Khairul Nanda langsung menolak mediasi tersebut karena merasa selama ini Gubernur Sumbar tidak punya itikad baik untuk hal tersebut, maka sampai pada pengajuan perdata saat ini.

“Hampir lima tahun saya menunggu dari pihak Irwan Prayitno sebagi Gubernur Sumbar, namun tidak kunjung ada iktikad baiknya,” tambah IKA.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Digugat Rp 100 Miliar Lebih

Disebutkannya, jika dari awal ada iktikad baik dari Irwan Prayitno, maka masalah tersebut tidak sampai pada PTUN. Dan tidak pula sampai pada peradilan paling tinggi yakni MA.

“Malah setelah putusan Kasasi keluar tidak juga dieksekusinya, bahkan surat menteri dan surat RI 1 untuk minta dilakukan eksekusi, tapi Irwan Prayitno tidak beritikad baik dan mengabaikannya,” tutur Irvan.

Disebutkan gugatan tersebut tidak ada hubungan dengan soal PTUN. Namun IKA merasa penzaliman yang dilakukan IP, merupakan bukti bahwa pihak Pemerintah Provinsi atau IP tidak punya itikad baik, dalam menyelesaikan persoalan dari awal.

Karena penggugat tidak mau melakukan perdamaian, akhirnya Ketua Majleis Hakim Leba Maxnandoko didampingi Agnes Sinaga dan Yose Ana Rosalina sebagai hakim anggota meminta pihak Tergugat menyampaikan sumarynya, paling lambat minggu depan, tepatnya tanggal 9 juli 2020.

Namun pihak kuasa IP, Devi Kurnia SH MM, minta undur menjadi hari Senin 13 Juli 2020 mendatang.(afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update