Notification

×

Indeks Berita

Dua Pengedar dan Pemakai Sabu Ditangkap di Dharmasraya

Selasa, 19 Januari 2021 | Januari 19, 2021 WIB Last Updated 2021-01-19T09:05:32Z
Dua pengedar dan pemakai sabu yang ditangkap petugas Polres Dharmasraya.

padanginfo.com - DHARMASRAYA - Dua orang pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di tangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sabtu malam (16/01). Salah satu dari pelaku adalah seorang warga Kabupaten Dharmasraya. Barang bukti yang di amankan narkotika jenis sabu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K,M.T melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH menyebutkan anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya,telah menangkap dua orang yang diduga pemakai dan pengedar narkotika, di daerah Jorong  Koto  Di Baruah  Kenagarian Koto Besar,Kecamatan Koto Besar  Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan dua orang pelaku ini berkat adanya informasi masyarakat dengan adanya peredaraan narkotika di kecamatan Koto Besar yang diedarkan oleh seorang warga Kecamatan Jujuhan Jambi.Dengan ada informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya,melakukan penyelidikan.

Dan pada akhirnya pelaku pertama yang berinisial SRL umur 45 tahun,yang beralamat daerah Tukum Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo berhasil ditangkap dengan barang bukti. satu bungkus rokok yang  didalamnya terdapat  satu buah plastik klip bening  berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, satu unit handphone android  merk china mobile  warna silver kemudian satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih.

Dalam hasil penyilidikan dan pengembangan yang kami lakukan pada kasus tersebut,dari hasil keterangan pelaku yang pertama,yang mengatakan barang narkoba telah diberikan kepada pelaku yang kedua.

Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya,melakukan pengejaran kepada pelaku yang kedua berinisial  JHR umur 48 tahun dengan alamat Jorong koto Besar Kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya,dalam penangkapan tersebut terhadap pelaku kedua ini,

“Setalah kami lakukan penyilidikikan anggota kami,menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan jumlah lebih kurang 25 gram di antaranya satu unit handphone Nokia  warna hitam, satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah.dan satu buah kantong plastik putih merk Tang's Ponsel  yang  didalamnya terdapat lima Buah paket sedang  plastik klip bening  berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu, dengan berat 25 gram.

Kini, kedua tersangka dan beseta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut. "Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara," ujar Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap.(eko)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update