Notification

×

Indeks Berita

H. M. Nurnas Tegaskan: 1 Oktober Hari Jadi Sumatera Barat, Bukan Provinsi

Selasa, 04 Oktober 2022 | Oktober 04, 2022 WIB Last Updated 2022-10-04T04:53:39Z
padanginfo.com-PADANG-Peringatan Hari Jadi Sumatera 1 Oktober lalu sering disalahartikan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Barat. 

"1 Oktober itu Hari Jadi Sumatera Barat. Bukan Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat. Ini sangat berbeda," ujar anggota DPRD Sumbar, M. Nurnas, Senin (3/10). 

Nurnas mengatakan, dirinya menjadi bagian dari Komisi I yang melakukan pembahasan dan penyusunan peraturan daerah (Perda) hari jadi tersebut, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2019. 

"Jika dikatakan sebagai hari jadi provinsi, maka itu bertentatangan dengan undang-undang. Sudah ada undang-undang terkait keprovinsian. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat," ujarnya. 

Dijelaskan pula, Perda tentang hari jadi disahkan pada Agustus 2019. Sehingga terhitung hingga 2022 ini  sudah empat kali diperingati. 

"Kita berharap tidak ada lagi kealpaan pada peringatan di tahun-tahun mendatang," ingatnya. 

Diungkapkan Nurnas,  pada saat memilih tanggal untuk ditetapkan sebagai hari jadi, ada beberapa opsi pilihan.

Momentum pertama, kata dia, yakni pembentukan unit pemerintahan untuk kawasan Pesisir Barat oleh VOC pada Tahun 1609 dengan nama "Hoofdcomptoir van Sumatera "Westkust". 

Kedua, perubahan status unit pemerintahan  "Hoofdcomptoir van Sumatera "Westkust" menjadi "Goverment van Sumatera's Westkust" pada tanggal 29 November 1837.

Ketiga, pembentukan keresidenan Sumatera Barat oleh penjajahan Jepang dengan nama "Sumatora Nishi Kaigun Shu" pada Tahun 1942.

Keempat, pembentukan keresidenan Sumatera Barat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera dengan Besluit Nomor RI/I tanggal 8 Oktober 1945.

Kelima, pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, Riau dan Jambi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950. Terakhir, pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 pada 9 Agustus 1957.

"Dengan banyak pertimbangan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak,  ahli sejarah, tokoh masyarakat dan lainnya. maka ditetapkan 1 Oktober sebagai hari jadi,"  kata politisi Partai Demokrat ini. 

Disepakatinya tanggal 1 Oktober 1945 adalah wujud Sumatera Barat sebagai satu kesatuan wilayah dalam NKRI. Maka peringatakan hari jadi Sumatera Barat secara kewilayahan adalah sebagai kesatuan masyarakat dalam kerangka NKRI.

Selain itu, di dalam Perda telah diatur pula hal-hal terkait pelaksanaan peringatan. Sejauh ini terdapat kealpaan dalam mematuhi Perda itu. 

"Salah satunya dalam perda dinyatakan bahwa peringatan hari jadi dilaksanakan oleh DPRD Sumbar dalam rapat paripurna. Hal ini ditetapkan karena hari jadi tersebut adalah milih masyarakat Sumatera Barat, bukan terkait kepemerintahan atau keprovinsian," ujarnya. 

Dikarenakan milik masyarakat Sumatera Barat maka DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakatlah yang melaksanakan peringatannya.

"Jadi tidak perlu ada upacara peringatan hari jadi oleh pemerintah provinsi. Itu tidak sesuai regulasi," ujarnya.

Ditegaskan dalam pasal 5, pemerintah provinsi memperingati melalui rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD. Sementara pemerintah kabupaten/kota boleh melalui upacara atau kegiatan lainnya. 

"Jadi jika kita patuh pada Perda sebagai regulasi hukum. Tidak ada upacara hari jadi di kantor gubernur. Kalau mau di kantor gubernur boleh saja, tapi tetap dalam bentuk rapat paripurna DPRD," tegas Nurnas. (in).



Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update