Notification

×

Indeks Berita

Sampai 30 Juni, Samsat Padang Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 14 Juni 2021 | Juni 14, 2021 WIB Last Updated 2021-06-14T04:46:45Z

 

Kepala Samsat Padang Hidayat (Foto.Dok)

padanginfo.com- PADANG- Dampak  pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Samsat Padang memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang mati pajak dengan menggratiskan dendanya.

Hal ini dikatakan Kepala Samsat Padang, Hidayat saat ditemui di ruang kerjanya. Penggratisan denda ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 17 tahun 2021, yang dimulai dari tanggal 7 sampai 30 Juni 2021.

“Kami berharap kepada masyarakat Kota Padang dapat memanfaatkan momentum ini selama 21 hari, dengan mendatangi Samsat jika pajak kendaraannya mati,” ujarnya.

Hidayat menjelaskan, dalam hal ini pihak Samsat Padang tidak akan membebankan denda bagi pemilik kendaraan sepeda motor (ranmor), hanya cukup membayar yang wajib saja.

“Penggratisan denda pajak ini sebagai bentuk keringanan kepada pemilik ranmor, karena saat ini ekonomi masyarakat terganggu akibat wabah Covid-19,” tuturnya.

Ia mengatakan, untuk lebih mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan, Samsat Padang mendekatkan pelayanan pada wajib pajak melalui Samsat keliling dan Samsat Mobile.

Selain itu, Hidayat menyebutkan, Samsat Padang diberikan target Pendapatan Asli daerah (PAD) selama 2021 sebesar Rp378 miliar, yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp276.153.000.000 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp97.188.000.000.
Baca Juga:  Tingkatkan Keandalan, PLN Bukittinggi Lakukan Care For Asset

“Dari awal Januari hingga bulan berjalan ini telah mencapai 50 persen dan mudah-mudahan dapat tercapai atau melebihi yang ditargetkan hingga akhir tahun 2021. Yang jelas, target yang diberikan ini adalah pada situasi pandemi Covid-19, karena sebelumnya telah kita revisi sesuai kondisi,” tuturnya. (*/ak)
   

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update