Notification

×

Iklan

Iklan

UU Pemilu Bolehkan Eks PKI Ikut Pileg 2024, Tak Termasuk Capres atau Cawapres

Jumat, 02 September 2022 | 9/02/2022 WIB Last Updated 2024-09-08T10:07:28Z



Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan mantan anggota  PKI menjadi  calon anggota Legislatif dalam Pileg 2024.Foto/Ilustrasi.SINDOnews
 
padanginfo.com
-JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan mantan anggota PKI menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2024. Namun tak diperbolehkan maju sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2024. 


Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti menjelaskan, terkait adanya perbedaan syarat eks anggota PKI dilarang mendaftar sebagai capres/cawapres, tapi dibolehkan mendaftar sebagai caleg dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak politik eks PKI. 


MK pernah membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPR pada tahun 2004 silam sehingga eks PKI boleh maju sebagai caleg DPR/DPD/DPRD. "Hal ini karena adanya putusan MK terkait hak politik eks PKI. Pada waktu itu yang diuji materi adalah UU Pemilu Legislatif Nomor 12/2003 (waktu itu UU Pemilu Legislatif dan UU Pilpres masih terpisah)," ujar Khoirunnisa Nur Agustyanti ketika dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).


Ia menyebutkan, pada intinya di judicial review (JR) ini MK memutuskan membolehkan eks PKI menjadi caleg. Putusan MK ini hanya berlaku untuk UU Nomor 12 Tahun 2003 saja tentang Pileg. "Sementara waktu itu masih ada ketentuan larangan di UU Pilpres yang tidak terdampak dari putusan MK ini. Sehingga ketika UU Pemilu sekarang digabungkan jadinya larangan itu masih ada di soal Pilpres," pungkas Khoirunnisa Nur Agustyanti. 


Diketahui, seperti tertuang dalam Pasal 169 huruf S UUa Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI. 

Selain itu, capres atau cawapres harus menyertakan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/ PKI dari kepolisian sebagai syarat mendaftar ke KPU. Hal ini diatur dalam Pasal 227 huruf m UU Pemilu tersebut. Namun UU Pemilu justru memperbolehkan mantan anggota PKI dan organisasi massanya untuk mencalonkan diri sebagai kandidat calon anggota legislatif seperti DPR/DPRD/DPD dalam perhelatan Pileg di Pemilu 2024. 


Pada Pasal 240 UU Pemilu yang mengatur syarat anggota DPR/DPRD, tidak ada larangan khusus bagi mantan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR/DPRD. Hal serupa juga tidak diatur dalam Pasal 182 UU Pemilu tentang syarat calon anggota DPD. Terkait syarat khusus pencalonan capres-cawapres, calon anggota DPR/DPD dan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat peraturan khusus namun tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.(sindonews.com)


×
Berita Terbaru Update