Notification

×

Indeks Berita

Riwayat Zugito dan Basril Basyar di Konkernas PWI se- Indonesia

Kamis, 24 November 2022 | November 24, 2022 WIB Last Updated 2022-11-24T05:02:38Z

 




Zulnadi

Catatan Zulnadi

padanginfo.com-PADANG-Konferensi Kerja Nasional PWI (Konkernas) di Malang, Jawa Timur telah berakhir  (Selasa 22/22) ditutup oleh Ketua Umum Atal.S.Depari dengan mengapresiasi  semua pihak tanpa kecuali. Namun dari acara ini ada pemandangan yang tidak sedap dan mengganjal lantaran masih tampilnya sosok  Zulkifli Gani Ottoh, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat yang telah mendapat sanksi skorsing selama satu tahun dari Dewan Kehormatan PWI Pusat.


Seperti diketahui  Dewan Kehormatan dengan surat nomor 44/SK/DK-PWI/X/2022 tanggal  3 Oktober 2022 ditandatangani Ketua H.Ilham Bintang dan Sekretaris Sasongko Tedjo telah memberikan sanksi kepada Zugito berupa skorsing selama 1(satu) tahun karena telah melakukan beberapa kali pelanggaran PDPRT dan Kode Perilaku Wartawan. 


Dilacak dari Mbah goegle  skorsing  merupakan pemberhentian sementara waktu agar dapat memberikan efek jera bagi  yang melanggar. Bila terkena  skorsing  diistirahatkan atau tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan atau ke kantor selama skorsing itu ditetapkan.


Tampilnya Zugito di arena Konkernas PWI di Malang, memang menjadi pertanyaan besar bagi anggota PWI se Indonesia. Ini menunjukan sanksi yang dikeluarkan Dewan Kehormatan tidak diindahkan sama sekali oleh Pengurus Harian PWI  Pusat yang diketuai Atal Sembiring Depari.

Zugito tidak hanya sekedar tampil dengan tampannya, melainkan juga diberitugas dan tanggungjawab 

sebagai Steering Commitee (SC) Konkernas Malang. Bagaimana bisa efektif menyerahkan tugas pada sosok pelanggaran etika dan perilaku wartawan? 


Bermacam komentar yang muncul dengan tidak dipatuhinya putusan DK tersebut oleh Pengurus Harian PWI Pusat. Ada yang menyebut ini semacam perseteruan dua kelompok yang tidak berkesudahan. Ada yang sinis, percuma ada sanksi jika tidak ditaati. Ada yang menuduh kurang eloknya hubungan pribadi Atal dengan Ilham Bintang selaku Ketua DK. Anggapan itu jelas tidak benar. Keduanya bersahabat sejak lama, mungkin ketika Zugito masih bekerja di bagian iklan, bukan redaksi. 


Untuk diketahui bahwa Pengurus Harian (PH) maupun Dewan Kehormatan ( DK) di PWI adalah bersifat kolektif dan kologial. Ketuanya masing- masing dipilih oleh Kongres PWI yang sama di Solo tahun 2018 lalu.  Artinya apapun putusan lembaga itu pasti melakui perumusan, didiskusikan secara bersama sama. Artinya lagi, PWI sebagai organisasi secara bersama sama dikelola dengan baik dan benar. Antara PH dan DK adalah dua sisi yang harus bersinergi saling menghormati dengan mengacu pada pdprt, kpw.


Dewan Kehormatan  diberi kewenangan mengawasi, mengontrol dan menjatuhkan sanksi kepada anggota dan pengurus PWI yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut mengikat, sesuai  PRT Pasal 22 ayat 1 dan KPW Pasal 26. 


Lebih khusus lagi bahwa dalam KPW, DK tidak hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap wartawan anggota PWI dalam menjalankan tugas profesi, melainkan juga dalam menjalankan roda organisasi. Ini ditegaskan Sekretaris DK- PWI Sasongko Tedjo dalam laporannya di Konkernas PWI di Malang. Ini artinya pengurus dalam tingkat manapun dapat diawasi dan bila terjadi pelanggaran bisa diberikan sanksi. Baca Pasal 20 KPW,  dimana Dewan Kehormatan berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran Kode Perilaku Wartawan. Jenis  sanksi, yakni  peringatan, Peringatan keras,  pemberhentian sementara (skorsing), dan Pemberhentian tetap.


Dipertegas pula pada Pasal 21 bahwa   sanksi yang diberikan atas pelanggaran sepenuhnya merupakan kewenangan dan otoritas Dewan kehormatan PWI Pusat dan merekomendasikan hasil keputusan dan atau ketetapan hasil pemeriksaannya kepada Pengurus PWI, untuk dilaksanakan.


Oleh sebab itu dalam Konkernas Sasongko Tedjo   menyerukan kepada seluruh anggota dan pengurus PWI mentaati peraturan perundang-undangan, khususnya terkait di bidang pers, serta aturan organisasi, kode etik professi dan kode perilaku wartawan. Tidak ada yang terkecuali. 

. " Mari kita bersama-sama mengelola organisasi secara profesional, menjunjung PD PRT, dan mematuhi KEJ dan KPW dengan sebaik-baiknya. Letakkan semua hal di atas landasan regulasi dan etika profesi, bukan atas dasar kekuasaan," 


Sasongko mewakili Ketua DK-PWI Pusat Ilham Bintang yang berhalangan hadir menegaskan kembali tiga hal penting terkait tupoksi DK PWI.  Yaitu : Peraturan organisasi PWI, PD PRT, KEJ, dan KPW berlaku untuk semua anggota. PWI tidak mengenal diskriminasi aturan hanya buat anggota, tetapi  berlaku  juga bagi seluruh pengurus PWI di semua tingkatan. Justru ketaatan harus lebih ditunjukkan oleh pengurus dari anggota sendiri.


Seluruh anggota PWI pasti sudah qatam, DK PWI adalah satu-satunya lembaga di PWI yang berhak menilai dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran semua aturan organisasi yang bersifat final dan mengikat. 


Tidak terbatas hanya KEJ dan KPW, tetapi juga PD PRT. Oleh sebab itu Putusan DK PWI wajib dilaksanakan oleh Pengurus Harian PWI, tidak ada tawar menawar apalagi membangkang. Pembangkangan terhadap putusan DK, hanya menunjukkan kerendahan moral dan ahlak yang melakukannya. Sebab pekerjaan wartawan adalah juga pekerjaan moral. Tanpa moral, tidak ada yang bisa diharapkan dari seorang wartawan.


Kasus ASN di PWI Sumbar 


Konkernas di Malang juga mengulik  kasus PWI Sumbar yang oleh Pengurus Harian PWI pusat sepertinya dibiarkan saja adanya ASN ( Basril Basyar)  terpilih kembali menjadi Ketua PWI untuk periode ketiga.Padahal berdasarkan Pasal 16 poin 2 KPW, yang bersangkutan  sejak tahun 2018  kongres di Solo,sudah gugur haknya sebagai anggota PWI, apalagi untuk jadi pengurus. Lebih-lebih lagi mau menjabat tiga priode, melabrak pembatasan aturan hanya boleh dua kali. Wartawan secara universal adalah pejuang demokrasi. Sedangkan inti demokrasi adalah membatasi kekuasaan pada priode tertentu.


DK PWI Pusat memang menilai   dalam masa periode kepengurusan 2018-2023  ada sejumlah pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan yang dilakukan pengurus organisasi sendiri secara terang benderang. Di tingkat daerah maupun pusat, seperti contoh  ASN di PWI di Sumbar.  Adapun kasus Zugito lebih fatal lagi. DK mencatat sudah tiga kali yang bersangkutan mengadukan kawan sesama anggota PWI dengan melibatkan organisasi untuk mengeksekusinya. Bagi PWI yang bersendikan semangat persatuan sejak kelahirannya, merupakan " fatal atraction". Belum lagi keterlibatannya yang menyebabkan aset PWI berupa Gedung PWI Sulsel terancam lenyap. Sudah gedung disegel masih merasa PWI Sulsel memenangkan perkara melawan Pemprov Sulsel di tahun 2017. Padahal Putusan PN Makassar No 350 jelas memenangkan Pemprov Sulsel, makanya mereka menyegel kantor itu sejak bulan Mei lalu. Zugito masih mau menyangkal tidak terlibat dalam perkara itu, padahal  dia adalah Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel 2015-2020 pada saat gugatan itu dilayangkan ke PN Makassar oleh Pengurus PWI Sulsel. Peserta Konkernas di Malang yang mengetahui itu pantas geleng-geleng kepala ia masih dibiarkan berkeliaran di forum penting PWI itu. Padahal, DK PWI telah memberi sanksi terhadap pelanggaran tersebut.


"Pelanggaran- pelanggaran tersebut perlu segera  dicegah  supaya tidak meluas demi  menjaga harkat, marwah, dan tertib organisasi yang menimbulkan citra buruk di masyarakat dan merusak tertib organisasi," ujar  Sasongko di kongkernas tersebut.


Konferensi PWI Sumbar yang digelar 23 Juli 2022 hingga sekarang belum mempunyai kepengurusan yang definitif. Tersanderanya Basril Basyar sebagai ketua terpilih lantaran terciduk sebagai ASN / dosen Fakultas Peternakan di Unand. Dewan Kehormatan PWI pusat  meminta PWI pusat membatalkan pemilihan tersebut.

Anehnya  apa yang direkomendasikan DK tidak diindahkan Pengurus Harian, melainkan menunjuk Pelaksana Tugas Ketua PWI Sumbar Suprapto terhitung 12 Agustus 2022- 12 Januari 2023.


Ini menunjukan betapa Pengurus PWI pusat memberi keleluasaan waktu ( 6 bulan) kepada Basril Basyar untuk mengurus pensiun/berhenti sebagai ASN.

Padahal bila membaca dan memahami pasal 16 poin 2 KPW, pencalonan Basril Basyar  dengan sendirinya dan seketika itu juga ( saat konferensi) batal demi hukum. 


PWI  pusat tidak perlu menunggu sampai 6 bulan dan tidak perlu SK pensiun yang bersangkutan, karena nantinya juga tersandung tidak boleh lagi di jabatan yang sama setelah dua kali, baik berturut-turut maupun ada tidak. 

Tapi itulah keberpihakan PWI pusat kepada Basril Basyar, sehingga aturan pun dilabrak.*


Empat bulan sudah Plt Suprapto memimpin PWI Sumbar boleh dikatakan  stagnan, karena tidak bisa berbuat banyak. Apalagi Ia sepertinya dibayang-bayangi sekelompok orang yang diragukan itikad baiknya.


Jujur, Suprapto dalam catatan hanya sekali menjambangi kantor PWI Sumbar saat perkenalan diri. Setelah itu, Ia datang  ke Sumbar lantaran ada UKW di Payakumbuh  dan Bukitinggi. 


Jujur, kehadiran Suprapto tidak mampu mempersatukan anggota  PWI Sumbar yang sempat renggang usai konferensi.

Sosoknya sepertinya bersahaja, namun ketika diberi masukan, hanya membalas, terima kasih atas masukannya tanpa ada realisasi.

Kini keuangan PWI Sumbar terancam. Dana hibah yang ada Pemprov Sumbar tidak bisa dicairkan kalau tidak diusulkan oleh pengurus yang definitif berdasarkan SK PWI Pusat. 

PWI Sumbar sepertinya di gantung tak bertali, terapung tidak hanyut, terendam tidak basah, hanya gara gara satu orang.**

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update