Notification

×

Indeks Berita

Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Sumbar Minimal 2.000 KTP

Rabu, 30 November 2022 | November 30, 2022 WIB Last Updated 2022-11-30T03:59:48Z
padanginfo.com-PADANG-Untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Sumatera Barat dibutuhkan dukungan minimal 2.000 warga yang tersebar di 10 kabupaten/kota  dari 19 kabupaten/kota dan  dibuktikan dengan dokumen foto copy KTP. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUD Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani pada acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemilihan Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu Serentak 2024,  Rabu 30 November 2022 di Padang. 

Acara yang diikuti oleh sejumlah bakal calon DPD, Pimpinan Parpol,  Panwas Pemilu dan kalangan media dimaksudkan untuk memberi pemahaman karena adanya sejumlah regulasi baru berkaitan Pemilu 2024.

Dijelaskan Yanuk Sri Mulyani,  sistem pengolahan data calon dan data dukungan kini tidak lagi manual dan dalam bentuk bukti fisik. Tapi sudah terpadu dalam aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan). 

"Sesuai regulasi, bakal calon anggota DPD dari Sumbar, harus memiliki minimal dukungan sebanyak 2.000 (dua ribu) pemilih yang harus tersebar di minimal 10 (sepuluh) kabupaten/kota se-Sumbar,"  jelas mantan anggota KPU Kabupaten Dharmas Raya ini.

Ditegaskan,  meski tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung beririsan antara satu dengan yang lain, KPU Sumbar memegang komitmen melayani pemilih dan peserta pemilu dengan maksimal. 

Pada penjelasan kegiatan Bimtek, anggota KPUD Sumbar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan  Gebriel Daulay memaparkan, masa pendaftaran DPD akan dimulai 6 Desember 2022 hingga 29 November 2023.

Dikatakan Gebriel,  dukungan KTP harus nyata. 

"Jangan memasukkan dukungan dari ASN,  TNI/Polri, pegawai P3K dan perangkat desa," sebut mantan wartawan ini. 

Di bagian lain, Gebriel mengingatkan kepada bakal calon anggota DPD untuk jujur dalam mengumpulkan dukungan. Jangan ada dukungan bodong. (in). 


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update