Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar menyampaikan, sesuai dengan ketentuan tersebut, maka partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD Provinsi Sumatera Barat paling sedikit lima orang, dapat membentuk fraksi sendiri. Sedangkan anggotanya kurang dari lima orang dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk paling banyak dua Fraksi Gabungan
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2029 berjumlah delapan fraksi," kata Irsya Syafar.
Adapun masing-masing pimpinan fraksi, Fraksi PKS dengan Ketua H. Irsyad Syafar Lc. M.Ed, Fraksi Gerindra Khairuddin Simanjuntak, Fraksi Partai Golkar Yogi Pratama, SE, Fraksi NasDem Endarmy, Fraksi PAN Muhayatul, SE. M.Si, Fraksi Partai Demokrat diketuai oleh Doni Harsiva Yandri, SIP. ME, Fraksi PPP Sawal Dt. Putiah, SH, dan Fraksi PDI-Perjuangan dan PKB diketuai Albert Hendra Lukman, SE
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy dalam rapat paripurna tersebut menyatakan, Pemerintah Daerah menyambut baik dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi di DPRD Sumatera Barat.
Posisi fraksi di DPRD merupakan wadah penghubung untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah, terutama untuk menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang diwakili.
"Fraksi mempunyai peran yang sangat strategis antara lain memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD baik diminta maupun tidak diminta, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota fraksi, memberikan pandangan umum tentang pengambilan keputusan persetujuan, penolakan, atau kebijakan lainnya," kata Audy. (in).