Notification

×

Iklan

Iklan


Densus 88 Tangkap 7 Orang Pelaku Teror Kedatangan Paus, Satu dari Pariaman

Sabtu, 07 September 2024 | 9/07/2024 WIB Last Updated 2024-09-08T10:33:23Z
Kombes Aswin Siregar (tangkapan layar KompasTV).

padanginfo.com-PADANG- Detasemen Khusus Anti Teror (Densus) 88 menangkap 7 orang terduga pelaku teror bom terkait kedatangan Pemimpin Umat Katolik Dunia  Paus Fransiskus ke Indonesia, 3-6 September lalu.

Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan, tujuh orang itu melakukan provokasi melalui media sosial. Mereka ditangkap di berbagai wilayah, yakni dari  Bangka Belitung, Pariaman (Sumatera Barat), Jakarta, dan Jawa Barat," kata Aswin dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024). 

Tujuh orang tersangka yang ditangkap berinisial  HFP, LB, DF, FH, HS, ER, dan RS. Mereka ditangkap dengan provokasi di media sosial.

1. HFP disebut menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta serta berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal. 

2.  LB ditangkap lantaran mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta. 

3. DF menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus di Jakarta.

4. FA berperan menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar gereja.

5. HS  memiliki keterlibatan dalam menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Koferensi Wali Gereja Indonesia. 

6. ER menggunakan akun  Abu Mustaqiim berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi menanggai pidato Paus Fransuscus di Masjid Istiqlal. 

ER  sebelumnya telah mengikuti baiat ISIS pada 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah. 

7. RS  terlibat melakukan provokasi melalui Tiktok pada 5 Septeber 2024 pukul 16.12 WIB dengan narasi ancaman untuk menembak Paus Fransikus. 

Aswin mengatakan, proses hukum terhadap para tersangka dilakukan oleh Polda di masing-masing wilayah hukum yang bersangkutan.(*/in).



 
×
Berita Terbaru Update