Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Pengelolaan Pesantren Menjadi Perda

Selasa, 27 Mei 2025 | 5/27/2025 WIB Last Updated 2025-05-27T13:58:07Z
padanginfo.com-PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dalam paripurna yang berlangsung Selasa 27 Mei 2025. Paripurna dipimpin Wakil Ketua Iqra Chisa dan Nanda Satria. Dari eksekutif dihadiri oleh Gubernur Mahyeldi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Nanda Satria dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar menyampaikan, pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia generasi muda. 

"Pesantren memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat," sebut politisi Partai Nasdem ini.

Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah disetujui sebagai Ranperda Usul Prakarsa DPRD.

Ranperda yang merupakan usul prakarsa Komisi V DPRD Sumbar itu diharapkan menjadi dasar hukum bagi Pemprov Sumbar untuk memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap pesantren, termasuk alokasi anggaran. (in).


×
Berita Terbaru Update