Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat terkait dengan pengaduan pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar Komarudin di Jakarta, Minggu (28/9/2024).
Dia menambahkan, Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Komarudin meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana. (rel/in).