Notification

×

Iklan

Iklan

Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing, PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima

Kamis, 30 Juli 2026 | 7/30/2026 WIB Last Updated 2026-07-30T12:21:52Z

padanginfo.com-PESISIR SELATAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Putusan tersebut ditayangkan  dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi yang diajukan Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kedudukan hukum (legal standing) penggugat. Majelis menilai penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara tersebut.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).

Perkara ini berkaitan dengan sengketa hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, yang prosesnya berlangsung pada tahun 2025. Gugatan tersebut kemudian diajukan ke PTUN Padang untuk memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum administrasi negara.

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, mengakhiri proses pemeriksaan perkara di tingkat PTUN Padang. Dengan diterimanya eksepsi mengenai legal standing, majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok sengketa secara substansial.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah turut memberikan pendampingan hukum dalam perkara tersebut. Tim kuasa hukum khusus pemerintah daerah berada di bawah koordinasi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri, S.Y., S.H., M.Si.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri, S.Y., S.H., M.Si., mengatakan bahwa, " Putusan PTUN Padang tersebut merupakan hasil dari proses persidangan yang telah berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya. 

Informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang mencantumkan amar putusan, yakni menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai penggugat tidak memiliki legal standing, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp430.000,00.

" Dengan putusan tersebut, sengketa administrasi negara terkait Pilwana Kapuh Utara pada tingkat PTUN Padang telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG," jelasnya.

Perkara tersebut diajukan oleh Frima Yunila Masta, S.Pd.I., M.Pd sebagai penggugat terhadap Sk Bupati Pesisir Selatan serta Panitia Pemilihan Wali Nagari Kapuh Utara sebagai pihak tergugat. Gugatan berkaitan dengan sengketa proses penyelenggaraan Pilwana Kapuh Utara.

Para pihak selanjutnya memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dikehendaki. (don)
×
Berita Terbaru Update