
padanginfo.com-PADANG — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang mengeluarkan Kebijakan pelaksanaan PJJ/Daring ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 yang ditetapkan pada Kamis, 8 Oktober 2026.
“Sehubungan dengan kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kota Padang dan dalam rangka menjaga kesehatan serta keselamatan murid dan warga satuan pendidikan, dengan ini disampaikan bahwa Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kota Padang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring.” Ungkap Kadisdik Kota Padang Yopi Krislova.
Dijelaskan, kebijakan PJJ/Daring diterapkan bagi seluruh murid jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Padang demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah dari kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara.
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan (tendik) tetap masuk sekolah dan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari sekolah.
Murid belajar dari rumah melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan, dengan penyampaian materi secara proporsional dan keaktifan selama daring dihitung sebagai kehadiran.
Orang tua/wali murid diminta mengawasi anak selama jam belajar di rumah dan mewajibkan penggunaan masker medis jika anak terpaksa keluar untuk keperluan mendesak.
“Orang tua diminta untuk mengawasi dan memastikan anak-anak mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, wajib mengenakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.” ujar Yopi. (**)