padanginfo.com- PADANG — DPRD Sumbar menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna, Jumat (16/10/2026). Kedua Ranperda tersebut mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Penyelenggaraan Keolahragaan.
Penetapan ini menjadi langkah strategis DPRD Sumbar untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, sekaligus menjawab tantangan kerusakan lingkungan dan kebutuhan pembinaan olahraga yang lebih terarah, terencana, serta berkelanjutan.
Rapat paripurna tersebut membahas usulan yang diajukan Komisi IV DPRD Sumbar terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta usulan Komisi V mengenai penyelenggaraan keolahragaan.
Perkuat Regulasi Lingkungan, Mitigasi Risiko Bencana Jadi Perhatian
Dalam penjelasan pimpinan DPRD, pembaruan regulasi lingkungan hidup dinilai mendesak seiring perkembangan peraturan perundang-undangan nasional dan meningkatnya tantangan pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Barat.
Regulasi yang selama ini menjadi pedoman, yakni Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional, termasuk ketentuan terkait perizinan lingkungan dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Selain persoalan regulasi, Sumatera Barat juga menghadapi tantangan degradasi sumber daya alam, kerusakan hutan, perubahan tutupan lahan, serta terganggunya fungsi daerah resapan air.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.
Karena itu, pembentukan Ranperda baru diharapkan mampu memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus menjadi pijakan hukum bagi mitigasi serta pengurangan risiko bencana di Ranah Minang.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ranperda Keolahragaan untuk Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Selain lingkungan hidup, DPRD Sumbar juga mendorong pembaruan regulasi penyelenggaraan keolahragaan yang selama ini berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017.
Penyesuaian diperlukan agar kebijakan olahraga daerah selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Melalui regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman, pembinaan olahraga di Sumatera Barat diharapkan dapat berjalan lebih sistematis, terencana, dan berkesinambungan.
Tidak hanya mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam berolahraga, Ranperda ini juga diharapkan memperkuat pembinaan atlet serta meningkatkan prestasi olahraga Sumatera Barat di tingkat regional maupun nasional.
Pembangunan keolahragaan bukan sekadar mengejar medali dan kemenangan, tetapi juga membentuk masyarakat yang sehat, sejahtera, disiplin, dan berkarakter.
Dua dari 11 Ranperda dalam Propemperda 2026
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 telah menetapkan 11 rancangan peraturan daerah. Dari jumlah itu, lima Ranperda merupakan usul prakarsa DPRD.
Kedua Ranperda yang dibahas telah melalui tahapan pengkajian dan penyempurnaan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar.
Proses tersebut mencakup rapat internal, pembahasan bersama Komisi IV dan Komisi V beserta tim perumus, serta harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat dan perangkat daerah terkait.
Tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilakukan untuk memastikan substansi Ranperda selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam forum paripurna, pimpinan DPRD meminta persetujuan anggota dewan agar kedua Ranperda tersebut ditetapkan sebagai usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat.(**)