Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Padang Siapkan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10/14/2026 WIB Last Updated 2026-10-14T06:06:06Z


padanginfo.com-PADANG- — Pemko Padang membentuk Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal untuk memperkuat pengawasan mutu pangan, mempercepat pemenuhan standar keamanan dan kehalalan produk, serta meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pembentukan tim tersebut dipimpin langsung Wali Kota Padang Fadly Amran di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (13/10/2026). Tim ini diharapkan mampu mendorong penerapan standar keamanan pangan dan kehalalan produk secara menyeluruh, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat, Ikrar Abdi, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Irwan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang Didi Aryadi, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Alfiadi, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Padang.

Fadly menegaskan, fasilitasi sertifikasi harus memberikan dampak nyata bagi perlindungan konsumen dan pengembangan usaha, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Karena itu, standar keamanan pangan dan kehalalan perlu diterapkan mulai dari rumah potong hewan, pemasok, distributor, pasar, hingga produk yang dikonsumsi masyarakat.

“Keamanan pangan dan sertifikasi halal harus berjalan bersama. Kita ingin produk yang beredar benar-benar aman, higienis, dan terjamin kehalalannya, sehingga masyarakat terlindungi dan produk lokal semakin dipercaya,” ujar Fadly.

Ia juga menyoroti perlunya penataan tempat pemotongan dan penjualan daging serta ayam yang belum memenuhi standar. Penataan tersebut mencakup perbaikan drainase, penyediaan fasilitas pemotongan yang layak, serta pengawasan terhadap pelaku usaha.

“Tempat pemotongan harus tertata dan memenuhi standar, dengan solusi relokasi serta fasilitas yang layak jika diperlukan. Kita ingin proses pemotongan yang bersih dan sesuai standar agar hasilnya dapat dipasarkan dengan baik,” katanya.

Menurut Fadly, pelaksanaan kebijakan perlu dilakukan secara bertahap dengan melibatkan koperasi dan pelaku usaha yang siap memenuhi standar. Pemko Padang juga akan mengkaji penyediaan fasilitas pemotongan yang higienis, penataan sistem penjualan, serta penyederhanaan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mempercepat proses sertifikasi.

Ia meminta tim yang dibentuk menyusun peta jalan yang memuat kebutuhan anggaran dan target pelaksanaan. Pembinaan dan pemberian insentif kepada pelaku usaha, menurutnya, perlu diprioritaskan sebelum penerapan sanksi.

“Tim ini harus menyusun peta jalan yang jelas, mencakup kebutuhan anggaran dan target pelaksanaan, untuk membangun sistem pangan yang lebih baik. Utamakan pembinaan dan insentif bagi pelaku usaha sebelum mempertimbangkan sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Sumbar Ikrar Abdi menyatakan dukungannya terhadap pembentukan tim fasilitasi tersebut. Dukungan itu diarahkan untuk membantu UMKM di Kota Padang memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

“Dukungan mencakup pembiayaan sertifikasi dari APBN, APBD, dan pihak swasta, serta pendampingan pengajuan dan pemenuhan persyaratan, termasuk penyediaan juru sembelih halal bersertifikat,” ujar Ikrar.

Kepala BBPOM di Padang Irwan turut mengapresiasi langkah Pemko Padang. Ia menekankan pentingnya membedakan sertifikasi sebelum produk dipasarkan (pre-market) dengan pengawasan setelah produk beredar (post-market).

Menurut Irwan, sasaran fasilitasi juga perlu diperjelas, apakah mencakup sarana produksi, seperti usaha pengolahan tahu, tempe, mi, dan kerupuk, atau sarana distribusi yang menyalurkan produk kepada konsumen

×
Berita Terbaru Update